Banda Aceh | AP – Rapat paripurna khusus DPR Aceh dengan agenda penggunaan hak menyatakan pendapat DPRA terhadap kebijakan kepala pemerintahan Aceh terkait dengan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh, disekor, sebab tidak memenuhi kuota anggota dewan yang hadir, di Gedung Utama DPR Aceh, Banda Aceh, Jum’at (31/3/2017).
Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin mengatakan, rapat tersebut dapat dilaksanakan apabila dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dewan.
“Aturannya tiga perempat dari jumlah semua anggota dewan yang hadir, baru rapat ini dapat dilaksanakan, namun karena hanya 46 orang yang hadir dari 80 anggota dewan, sehingga belum memenuhi kuota tiga perempat yaitu 60 orang,” kata Muharuddin.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa anggota dewan yang belum hadir ini karena sebagian sedang reses (kegiatan DPR diluar kegiatan masa sidang) di dapil masing-masing.
“Sebagian masih berada di dapil, karena sedang reses, oleh karena itu rapat diskor hingga waktu yang ditentukan,” tutupnya.