Pemulihan Korban Seksual Lebih Penting Dari Pada Hukuman Pelaku

oleh -395 Dilihat

Ilustrasi Kekerasan terhadap Anak |  Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Ilustrasi Kekerasan terhadap Anak | Foto: Zaki Alfarabi / detikcom

Jakarta | AP,- Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menuturkan pemerintah dan masyarakat seharusnya lebih fokus kepada pemulihan goncangan jiwa korban kejahatan seksual daripada meributkan sanksi bagi pelaku.

Ia melihat, perhatian masyarakat saat ini terlalu menyoroti sanksi bagi pelaku, baik hukuman kebiri maupun hukuman-hukuman lainnya. Pemulihan korban, kata dia, lebih penting karena tidak bisa sekadar ditebus oleh lamanya hukuman terhadap pelaku.

“Jadi penyelesaian kekerasan seksual itu, yang pertama bukan hanya fokus pada sanksi terhadap perilaku tapi penanganan primer, sekunder dan tertier terhadap korban juga harus jadi prioritas dan harus diutamakan,” kata Reni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

BACA..  Ungkap Perdagangan Satwa Liar, Polisi Amankan Dua Pelaku di Aceh Besar

Dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban, lanjut dia, tak bisa ditebus lewat hukuman kebiri, penjara, bahkan hukuman mati sekalipun. Selain berdampak pada diri korban, dampak psikologis juga timbul di keluarga korban.

Reni menambahkan, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah mengusulkan bahwa di rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus diatur mengenai pemulihan terhadap korban baik rehabilitasi maupun penanganan lebih lanjut.

BACA..  Tiga Pejabat Utama Polresta Banda Aceh Berganti

“Karena itu harus ekstra. Guncangan jiwa yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual itu luar biasa,” tutur Ketua Fraksi PPP di DPR itu.

Sebelumnya, Presiden jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, ancaman hukuman yang bertujuan memberikan efek jera tak cukup untuk menekan tindak kejahatan seksual.

BACA..  Ungkap Perdagangan Satwa Liar, Polisi Amankan Dua Pelaku di Aceh Besar

Menurut Supriyadi, perppu seharusnya memperkuat aspek rehabilitasi, baik bagi korban maupun pelaku.

“Daripada cuma bermain dengan mantera-mantera efek jera harusnya perkuat aspek rehabilitasi bagi korban dan pelaku, itu lebih mendesak,” ujar Supriyadi, yang biasa disapa Supi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2016).

Ia menyebutkan, di banyak negara yang menerapkan hukuman kebiri, tingkat kejahatan seksual tidak menurun.

Sumber : Kompas.com