Banda Aceh (AD)- Tim Rajawali yang dibentuk oleh Kapolsek Kutaraja mengamankan seorang pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Merduati, Banda Aceh, Sabtu, 31 Mei 2025 malam.
Pelaku berinisial MN (39), yang merupakan warga setempat. Ia diketahui kerap mengutip ‘dana keamanan’ dari para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
Menariknya, hal ini sudah berjalan selama dua tahun belakangan, yang mana dilakukan atas perintah dari seorang narapidana (napi) yang kini ditahan di Meulaboh, Aceh Barat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kutaraja, Iptu M Jabir mengungkapkan, tertangkapnya MN atas laporan dari masyarakat yang kian resah selama ini.
Usai mendalami informasi tersebut, petugas pun kemudian langsung melakukan penindakan dengan mengamankan yang bersangkutan di wilayah yang dimaksud.
“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah dari rekannya yakni AG (50),” ujarnya, Minggu, Juni 2025.











