SAPA Desak DKPP Pecat Komisioner KIP Aceh

oleh -211 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidaknetralan, dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada.

SAPA menilai, KIP Aceh telah menimbulkan kegaduhan politik dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada yang seharusnya berlangsung adil dan transparan.

Atas dasar itu, SAPA meminta DKPP memecat para komisioner KIP Aceh dan menggantinya dengan pihak-pihak yang lebih memahami aturan serta mampu bekerja secara profesional.

BACA..  Prajurit Kodam IM Evakuasi Korban Tanah Longsor Di Aceh Tengah

“KIP Aceh telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berawal dari keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, SH, kepada media ini, Selasa, 1 Oktober 2024.

Menurut Ishak, keputusan yang diambil KIP Aceh tersebut didasarkan pada aturan lama, padahal regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

Ini jelas menunjukkan ketidakmampuan para komisioner KIP Aceh dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan benar.

BACA..  Strategi Tertutup DPW JASA, MM Siap Kuasai Langsa di Pilkada 2024!

“Keputusan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tertentu di balik keputusan tersebut, yang dapat merugikan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat,” ungkap pengacara muda Bireuen tersebut.

Selain itu, SAPA juga menilai keputusan KIP Aceh bukan sekadar ketidakprofesionalan, tetapi juga mengarah pada pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya adil dan transparan.

“Tindakan mereka terkesan sengaja membantu pihak tertentu dengan tujuan menggagalkan calon lainnya. Hal ini mencederai demokrasi dan integritas penyelenggaraan Pilkada di Aceh,” tegas Ishak.

BACA..  Nurzahri ST Bersama Kader Putroe Aceh dan Inoeng Balee Kota Langsa Siapkan Strategi Pilkada 2024

Ishak menambahkan, masyarakat sangat meragukan netralitas dan integritas KIP Aceh saat ini. Oleh karena itu, SAPA berharap, laporan yang diajukan ke DKPP dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan tegas.

“Kami berharap komisioner KIP Aceh dipecat dan diganti dengan pihak lain yang lebih kapabel, agar Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan sehat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” pungkas Kadiv Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA. (*)