Jakarta | AP-Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan Hasballah HM Thaib (Rocky) dan Syahrul Syamaun dalam sidang gugatan perkara Pilkada Aceh Timur.
Sebaliknya, MK menolak permohonan penggugat yakni Ridwan Abu Bakar dan Abdul Rani karena tidak memenuhi syarat formil. Pasangan Ridwan- Abdul Rani maju dari jalur independen dengan mendapat dukungan dari delapan partai.
“Mengabulkan eksepsi terkait (tergugat) mengenai legal standing pemohon. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (3/4).
Arief mengatakan, dalam syarat formil sesuai ketentuan 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 158 huruf b tentang gugatan pasangan bupati/wakil bupati, pasangan Ridwan-Abdul tidak mencapai syarat yakni selisih perolehan suara maksimum 2 persen.
Jumlah selisih suara pemohon dengan pihak terkait adalah 2.729 suara. Dari hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur,
Ridwan-Abdul meraih 88.698 suara. Sementara pasangan Hasballah dan Syahrul meraih 93.228 suara.
“Perbedaan 4.530 atau 2,5 persen,” kata Arief.
Adapun syarat formil yang diterima MK dari Ridwan-Abdul adalah keduanya merupakan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung dan telah mengajukan gugatan perkara setelah tiga hari ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Secara keseluruhan, hari ini MK membacakan 22 gugatan perkara. Untuk wilayah Aceh, terdapat enam gugatan yang masuk dari tingkat kabupaten/kota. Selamat kepada Rocky. (sumber: http://www.cnnindonesia.com)