Banda Aceh (AD)- Belum sampai enam jam dari kejadian yang dilaporkan oleh korban, Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus Residivis Pencurian di sebuah rumah dalam wilayah Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Senin 3 Februari 2025 sore,
Pelaku, IA (60) pria asal Aceh Barat Daya yang berdomisili di Lembah Seulawah, Aceh Besar, diringkus Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh beserta barang bukti dari hasil kejahatannya disebuah rumah yang dihuni bersama keluarganya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pelaku pencurian yang terjadi di Istana Perabot Banda Aceh merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu Aceh Besar.
Pelaku IA baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu Aceh Besar lima hari lalu dalam perkara yang sama. Ia sudah lima kali menghuni Lapas, namun aksi pencurian yang terjadi pagi tadi ini tidak sampai enam jam sudah berhasil kita tangkap di rumah pelaku di Lembah seulawah, Aceh Besar,” ujar Fadilah.
Kompol Fadillah merincikan kronologi kejadian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/II/2025/SPKT / Polresta Banda Aceh /Polda Aceh, awalnya korban Yusniar (44) hendak membuka toko miliknya di Keudah Banda Aceh didatangi oleh seorang laki-laki dengan alasan hendak membeli barang.
“Namun karena toko belum dibuka, korban menyarankan untuk berbelanja ditempat lain dulu, pelaku IA pun menunggu sampai toko dibuka. Pada saat korban membuka toko, pelaku ikut masuk dan menanyakan harga kasur serta lemari, setelah sesuai dengan penawaran, pelaku meminta korban untuk mengambil faktur bon. Namun sebelum mengambil faktur bon, korban meletakkan tas warna hitam miliknya dimeja depan. Setelah mengambil bon pelaku sudah tidak ada lagi dalam toko, serta tas milik korban juga sudah raib,” ungkap Kasat Reskrim.
Korban pada saat itu langsung mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil minibus yang dikemudikannya.
“Didalam tas korban yang diambil oleh pelaku berisikan sejumlah uang, handphone dan surat penting lainnya,” kata Fadilah.
Setelah dibentuk tim, lanjut Kasat Reskrim, kami melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan data-data dari para saksi, sehingga pengungkapan kasus pencurian dalam kurun waktu 6 jam oleh Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda M.Efendy.
Ia mengatakan, pelaku berhasil diringkus disebuah rumah yang dihuninya di kawasan Lembah Seulawah Aceh Besar beserta barang dari hasil kejahatannya serta mobil sebagai alat bantu pelarian pelaku.
“Allhamdulillah, enam jam pelaku berhasil diringkus” tutur mantan Kabagops Polres Bireuen ini.
Kini pelaku IA dalam pemeriksaan intens yang dilakukan oleh penyidik di Polresta Banda Aceh. (*)