BBPOM Banda Aceh Menyita Makanan dan Minuman Ilegal Rp 25 Juta‎

oleh -240 Dilihat

Banda Aceh | AP – Balai Besar POM Banda Aceh berhasil menyita 14 jenis merek makan dan minuman ilegal senilai 25 juta dalam opersi Opson (pangan tanpa izin). Kepala Balai Besar POM Banda Aceh, Syamsuliani mengatakan, operasi Opson tersebut dilaksanakan di tiga wilayah, dengan rincian barang sitaan, yakni kota Banda Aceh 6 jenis merek sebanyak 41 barang,  Aceh Besar 2 jenis sebanyak 1.848 dan Pidie 6 item dengan jumlah satuan 5375.

“Jadi total jumlah barang yang disita BBPOM Banda Aceh dari tiga wilayah ini, sebanyak 14 jenis merek dengan jumlah 7.264 barang atau senilai Rp 25.047.000,” kata Syamsuliani, dalam konferensi pers  di Gedung BPOM, Banda Aceh, Senin (3/4/2017).

BACA..  Komeng Dan Azhari Cage: Warga Langsa Wajib Pilih MANDIRI 03, Uhuy!

Dia melanjutkan, operasi Opson ini digelar bukan saja di Aceh akan tetapi di lakukan pula di seluruh Indonesia, karena produk produk yang beredar tersebut tidak terdaftar resmi di Balai POM.

“Kebanyakan produk-produk yang disita ini adalah buatan Malaysia dan apabila tidak terdaftar resmi, kita tidak bisa menjamin apakah hygen atau aman untuk dikonsumsi,” jelas Syamsuliani.

Adapun produk-produk yang ditemukan dalam operasi Opson yang mempunyai standard pada tingkat internasional, karena dalam operasi ini melibatkan interpol untuk melakukan penyidikan maupun tindakan hukum, terhadap para pelaku yang tidak mengindahkan peraturan peraturan yang ditetapkan oleh negara.

BACA..  Cuaca Ekstrem, Pangdam IM Siagakan PRCPB

“Dalam operasi ini tidak ada yang ditangkap, namun para penjual produk tanpa izin dari BPOM tersebut di berikan pengarahan saja, agar nanti nya tidak terulang lagi,” imbuhnya.

Adapun rincian produk yang di temukan dalam operasi ini berupa, air minum dalam kemasan merek BD-Q, Lid Cup merek BD-Q, Roll Lid Cup, Pil Cap Tupai, obat stelan gigi dan gusi, Majun Mutiara (product Malaysia), Permen Hacks (product Malaysia), Old Town White Coffee (product Malaysia), Ah Huat White Coffee (product Malaysia), Ah Huat Teh Hijau (product Malaysia),Teh Tarik 3 in 1 Malaysia Check Hup dan 2 in 1 Ipoh White Coffee & Creamer (product Malaysia).

“Produk yang disita tersebut didominasi oleh produk buatan Malaysia, sedangkan 5 item lainnya adalah produk lokal,” paparnya.

Dalam konferensi pers tersebut kepala BBPOM di dampingi kepala seksi Penyidikan, Desi Ariyanti Ningsih dan kepala bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, Cut Safriana Indriawati, memperlihatkan hasil sitaan produk produk tanpa izin tersebut. [AS]‎