Calang | AP– Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Aceh Jaya Teuku Imran, SE diisukan digugat 200 Miliyar oleh salah seorang rekanan ke Pengadilan Negeri Calang, digugatnya Teuku Imran, SE itu tidak lepas daripada jabatan yang melekat pada dirinya selaku Pengguna Anggaran ( PA ) salah satu proyek dibawah kendali dinas yang ia pimpin.
Salah seorang sumber yang tidak ingin dituliskan namanya kepada media ini Rabu 05 April 2017 menyebutkan, salah seorang rekanan dari pihak Perusahaan CV. Beutari Jaya, selain menggugat Kadis Perhubungan Aceh Jaya, rekanan tersebut juga ikut menggugat Bank Aceh, dan Perusahaan Asuransi Askrindo.
Alasan penggugat, menggugat pihak – pihak terkait dikarenakan terjadinya pemutusan kontrak terhadap proyek Pembangunan Dermaga Penyebrangan Laut yang berlokasi di Gampong Rigah Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Iskandar, ST.
“Sebenarnya pihak – pihak tergugat itu yaitu tergugat I Bank Aceh c/q Bank Aceh Calang, tergugat II Perusahaan Asuransi Askrindo c/q Askrindo Cabang Banda Aceh, dan tergugat III Pemerintah Republik Indonesia c/q Menteri Perhubungan c/q Pemerintah Aceh Jaya / Bupati, c/q Dinas Perhubungan / Kepala Dinas, c/q Iskandar, ST selaku PPK”, ujar Sumber.
Pihak media belum memperoleh keterangan dan tanggapan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Aceh Jaya Teuku Imran, SE dikarenakan saat dikonfirmasi pihak media via hendphon selularnya pada hari yang sama Rabu 05 April 2017 mengatakan, saya lagi rapat di Bappeda.
“Sebentar ya, saya rapat di Bapeda, nanti saya telefon balik,” ucapnya dan percakapan via hendphonpun berakhir.
Setelah beberapa jam menunggu Teuku Imran tidak kunjung menelfon balik, pihak media pun mencoba untuk menelfon kembali dirinya, namun sayangnya tidak tersambung lagi karena handhpon selular Teuku Imran tidak diangkat olehnya.
Selanjutnya pihak media (05/04/2017) mencoba mengkonfirmasi dan memintai tanggapan Iskandar, ST selaku PPK via hendphon selularnya, kepada media Iskandar, ST mengaku, ia menghargai langkah hukum yang dilakukan oleh penggugat, namun ianya menegaskan yang perlu dipahami, apa yang dilakukan pihaknya terhadap pemutusan kontrak proyek dengan jumlah anggaran senilai RP. 2.676.000.000,- ( Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah ) yang bersumber DAK IPD Tahun 2016 tersebut telah sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
“Kita hargai langkah hukumnya dan kita akan ikuti proses hukumnya, namun perlu digaris bawahi apa yang telah pihak kami lakukan itu semua sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, kemarin kontraknya kita putuskan setelah melewati tanggal dari masa akhir pelaksanaan, jadi pihak rekanan keberatan kenapa kontraknya tidak diperpanjang, padahal telah melampaui dan melewati tahun anggaran, karena itu anggaran tahun 2016,” cetus Iskandar. [Nasri/KI]