Banda Aceh (AD)- Personel polisi dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA (27) pemuda asal Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, Selasa, 4 Maret 2025 sore, dalam perkara perampasan alat komunikasi seluler (HP) milik Syifa Ramadhani (18) warga Gampong Blang Oi, Meuraxa, Banda Aceh di lintasan Blang Bintang – Krueng Raya, Aceh Besar, Minggu, 2 Maret 2025 pagi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Gampong Data Makmur menuju Krueng Raya, Aceh Besar.
Setiba di lokasi, korban bersama saksi lainnya dihentikan perjalanan oleh AA yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah.
“Pelaku menuduh korban dan saksi berbuat aneh-aneh yang dimaksud mesum, dan meminta KTP dan kartu pelajar. Namun, korban tidak membawa sehingga meminta HP miliknya sebagai jaminan, serta dompet korban dan juga dompet saksi,” sebut Kasat Reskrim.










