Banda Aceh (AD)- Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan terhadap TI (49) warga Hagu Barat Laut, Kota Lhokseumawe, merupakan tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak korban sebut saja ‘Bunga’ (15) anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2024 lalu di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Tepin Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, Selasa, 7 Januari 2025 sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TI tersebut karena tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan.
“Tersangka (TI) sudah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali. Panggilan pertama dilayangkan surat pada pada 30 Desember 2024 untuk diperiksa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025,” ujar Kasat Reskrim, Kamis 9 Januari 2025.
Kemudian, panggilan kedua pada tanggal 2 Januari 2025 untuk diperiksa pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, akan tetapi, tersangka tidak pro aktif juga pada kedua panggilan tersebut dan kami pun dari Penyidik melakukan gelar perkara penetapan “tersangka” pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025.
Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku Tersangka (TI). Pelaku langsung dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh guna pemeriksaan.
Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, korban mengenal tersangka sejak 30 Mei 2024 dirumah tersangka, hubungan antara keduanya hanya sebatas orang yang dapat dipercaya mengobati sakit dengan pasien.
“Mereka tidak kenal dekat, akan tetapi kenal hanya sebatas pasien dan orang yang bisa dipercayai dapat mengobati orang sakit,” jelas Fadilah.
Berbagai modus dilakukan oleh tersangka. Dimana, TI mengaku kepada warga bahwa bisa menyembuhkan penyakit. Lalu ayah korban membawa Bunga yang pada saat itu sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan.
“Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, tersangka (TI) memberitahukan bahwa korban mengalami sakit getah bening di tubuhnya,” tutur Fadillah.
Kemudian, tersangka (TI) mengobati korban dengan memberikan obat kampung, dan mengarahkan korban untuk menginap di tempat tersangka, karena korban baru bisa sembuh jika tinggal bersama tersangka. Ayah korban menuruti apa yang dikatakan oleh tersangka TI.
Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban disaat ayah korban pergi bekerja diluar untuk membuka toko. Tersangka melakukan aksinya dengan cara memegang dan meraba payudara korban serta memegang dan kemaluan korban, dengan alasan untuk memeriksa benjolan yang ada di payudara dan kemaluan korban yang mana tersangka mengatakan bahwa itu adalah benjolan getah bening.
“Cara tersangka TI melakukan pengobatan dengan menghancurkan bawang putih yang mana ia memerintahkan korban melumuri bawang putih tersebut ke lingkaran payudara, dan juga tersangka menyuruh memasukan bawang putih yang dihancurkan tersebut kedalam kemaluan korban,” ungkap Fadilah
Tidak sampai disitu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang telah diperbuatnya. Jika korban bercerita, maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi.
Selain itu, tersangka juga melakukan pelecehan kepada korban dengan cara meraba-raba tubuh korban, melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban. Kejadian yang sama sudah berkali-kali terjadi. Bahkan, pada saat hari raya Idul Adha 2024, tersangka mengajak korban ke Aceh Barat Daya ke rumah abang tersangka, disana, tersangka juga melakukan pelecehan kepada korban denga cara memeluk dan memegang serta meremas payudara korban sebanyak satu kali,” sambung Fadillah.
Alat bukti yang memperkuat kasus ini, berupa hasil pemeriksaan psikolog korban dan hasil pemeriksaan visum et refertum dari dokter.
Untuk itu, kami dari Sat Rekrim Polresta Banda Aceh menjerat tersangka TI dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Ia menambahkan, penanganan kasus pelecehan seksual yang ditangani Sat Reskrim Polresta Banda Aceh periode 2023 dan 2024 sudah 90 persen selesai dari kasus yang dilaporkan. (*)