Batam (AD)- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengamankan buronan perkara tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kasi Humas Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H menjelaskan, terpidana yang diamankan oleh Tim Tabur, atas nama Hasril Azwar Hasibuan Bin Hasyim Syah Hasibuan, ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah tempat persembunyiannya di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Kasus posisi, terpidana dengan sengaja dan penuh kesadaran telah membawa 20 orang warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe, tepatnya di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe dengan tujuan Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp 4.700.000, 00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan menggunakan mobil Isuzu Minibus,” ungkap Ali Rasab Lubis, Jum’at, 10 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, terpidana dinyatakan terbukti secara sah fN meyakinkan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP; atau Subsidiair: Pasal 120 ayat(1) dan ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1)
KUHP.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
“Saat hendak dieksekusi, terpidana tidak diketahui lagi keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Setelah dilakukan pelacakan intensif, akhirnya Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepri berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Batam,” ujar Ali Rasab.
Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dan
selanjutnya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna dieksekusi sesuai dengan putusan.
“Pada hari ini Jum’at, 10 Oktober 2025, Tim Tabur Kejati Aceh telah menyerahkan terpidana ke Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Penangkapan ini dikomandoi oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh,
Mukhzan, S.H., M.H., bersama Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepulauan Riau.
Aksi ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa, tidak
ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tegas Mukhzan.
Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)










