Banda Aceh (AD)- Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin atau yang akrab disapa Dek Gam mengkritik keputusan Kementerian dalam Negeri yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Seperti diketahui adapun empat pulau yang masuk dalam administrasi Provinsi Sumut sesuai dengan Kepmendagri yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.
Untuk itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu meminta Mendagri, Tito Karnavian untuk mengembalikan empat pulau itu ke Aceh.











