Dek Gam Minta Tito Kembalikan Empat Pulau dari Sumut ke Aceh

oleh -97 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin atau yang akrab disapa Dek Gam mengkritik keputusan Kementerian dalam Negeri yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Seperti diketahui adapun empat pulau yang masuk dalam administrasi Provinsi Sumut sesuai dengan Kepmendagri yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

BACA..  Bea Cukai Aceh Tegaskan Komitmen Perangi Barang Terlarang

Untuk itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu meminta Mendagri, Tito Karnavian untuk mengembalikan empat pulau itu ke Aceh.

“Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh. Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh,” tegas Nazaruddin, Rabu, 11 Juni 2025.

BACA..  Gubernur Aceh Hadiri International Conference on Infrastructure di Jakarta

Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, keputusan Mendagri bisa membuat keributan antara Provinsi Aceh dan Sumut, sebaiknya, ia menyarankan agar Tito Karnavian lebih baik mengurusi persoalan lain dari pada membuat ribut masyarakat.

BACA..  Gubernur Apresiasi Kapolda Aceh Atas Kontribusinya Menjaga Serambi Mekkah Dari Ancaman Narkoba

“Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara,” kata politisi PAN itu. (*)