Jakarta (AD)- Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) menyesalkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang telah menandatangani Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo, Blok South Andaman, meski Pemerintah Aceh sebelumnya meminta penundaan persetujuan dokumen tersebut.
Ketua Umum PPTIM Muslim Armas mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa PoD I Lapangan Tangkulo telah ditandatangani Menteri ESDM sejak 9 Maret 2026. Namun, menurutnya, dokumen tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses pengambilan keputusan.
“PPTIM menolak keras PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kami meminta agar surat itu dicabut, dibatalkan, atau direvisi. Pemerintah harus transparan membuka data dan angka agar proses perhitungan bagi hasil tetap akuntabel dan berkeadilan,” kata Muslim Armas, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut PPTIM, penandatanganan PoD tersebut menunjukkan aspirasi Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh belum menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan strategis terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah Aceh.
“Kami melihat keputusan ini diambil ketika masih ada permintaan resmi dari Pemerintah Aceh agar penandatanganan PoD ditunda sampai tercapai kesepakatan yang lebih komprehensif,” ujarnya.
PPTIM menilai pengembangan Blok South Andaman harus mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah penghasil. Cadangan gas yang ditemukan di kawasan tersebut, dinilai dapat menjadi penggerak pembangunan ekonomi Aceh melalui peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, dan pengembangan industri hilir berbasis gas.











