Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi 

oleh -1165 Dilihat

Fadilah menceritakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa, pada 11 Juni 2025 lalu pelaku datang ke sebuah toko emas yang ada di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.

Saat itu pelaku menanyakan harga emas dan seolah hendak membeli 25 gram perhiasan emas senilai Rp36,7 juta lebih, yang nantinya akan dibayar melalui transferan ke rekening.

“Saat transaksi, pelaku diduga menunjukkan bukti transfer palsu kepada pedagang atau korban, oleh karena itulah korban melapor ke Polres Bener Meriah,” ungkap Fadilah.

“Kini kedua pelaku telah digiring ke Bener Meriah untuk menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuat. Seluruh barang bukti juga sudah kita serahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Bener Meriah,” pungkasnya. (*)