Banda Aceh (AD)- Kantir Wilayah Badan Pertanahan (Kanwil BPN) Aceh dan Polda Aceh telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan.
Penandatangan kerja Sama ini berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil BPN Provinsi Aceh, Selasa, 14 Mei 2024.
Acara ini turut dihadiri pejabat tinggi termasuk Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dan jajaran, serta sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN. Hadir juga Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi Informasi, Ir H. Jonahar, M.Ec.Dev, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., serta Sesditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Deni Ahmad Hidayat, S.H., M.H. para Kepala Kantor Pertanahan se-Aceh dan para Kapolres se-Aceh yang mengikuti secara daring.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari MoU di tingkat Kementerian ATR/BPN pada tahun 2022
silam antara ATR/BPN dan Kepolisian RI, yang bertujuan untuk memperkuat sinergitas tugas dan fungsi di
bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang.
PKS ini difokuskan pada beberapa bidang kerjasama, antara lain pertukaran dan pemanfaatan data, pendampingan dan bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum, asistensi permasalahan tanah aset POLRI, percepatan pendaftaran tanah aset POLRI, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Aceh, Dr. Mazwar, S.H.,M.Hum dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya dukungan dari Kapolda dan Kapolres untuk memastikan kegiatan kedua instansi dapat terlaksana dengan optimal.
“Mohon dukungan dari Kapolda dan Kapolres agar kegiatan-kegiatan kedua instansi dapat fokus terlaksana dengan tuntas dan aman bagi kita semua,” pintanya.
Mazwar menjelaskan, perjanjian ini bertujuan untuk mempercepat sertifikasi aset Polri, mendukung saling pertukaran informasi, serta koordinasi penanganan kasus pertanahan.
Selain itu, ia menyebutkan, beberapa masalah umum yang sering terjadi dalam pendaftaran tanah aset, seperti sengketa fisik maupun masalah yuridis/maladministrasi pertanahan, menjadi perhatian utama yang akan diatasi melalui kerjasama ini.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan, sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Aceh dan Polda Aceh dapat semakin kuat, memberikan dampak positif dalam penanganan permasalahan agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. (*)