Lagi Aceh Tertipu Di Kawasan Eks PT Arun

oleh -374 Dilihat

Banda Aceh l AP-Aceh kembali gagal saat berurusan dengan Jakarta. Begitulah kesimpulan sementara atas pengelolaan sumber daya alamnya.

Padahal kberadaan tambang migas di Aceh Utara, Aceh yang dikelola oleh PT.  Arun LNG selama puluhan tahun yang menghasilkan miliar dollar pertahun tidak pernah membawa perubahan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kemudian pasca migas habis, Pemerintah Pusat membentuk Kawasan Ekonomi Khusus Arun, Lhokseumawe (KEKAL), setelah rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dengan perwakilan Pemerintah Aceh,  7 Agustus 2015.

“Pemerintah Aceh, Pemerintah Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe ingin menjadi pemegang kendali dalam kawasan ekonomi itu,  bukan hanya dalam kapasitas sebagal Dewan Kawasan atau Administrator melainkan dalam Badan Usaha Pengelola KEK Aran Lhokseumawe,” kata Tim Percepatan Pembangunan KEKAL,  Muhammad Abdullah dalam acara jumpa pers di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Rabu, 15 Maret 2017.

Untuk itu, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dapat meminta porsi saham minimal 51% tanpa perlu melakukan penyertaan modal atas Badan Usaha Pengelola KEK Arun Lhokseumawe.

“Dalam rangka merespon keluarnya PP Nomor 5 Tahun 2017 Tentang KEK Arun, guna memperkuat posisl Pemerintah Aceh dalam Pengelolaan KEK Arun itu,  kita meminta Pemerintah Pusat untuk memperhatikan kepentingan Aceh yang lebih besar, ” ujarnya.

Sambung adik Gubernur Aceh,  Zaini Abdullah ini, posisi Aceh di kawasan itu sedikitpun tak dihargai, padahal kawasan tersebut berbeda dengan Kawasan Ekonomi Khusus lainnya.

“KEK Arun fasilitasnya sudah ada,  tanah dan pelabuhan sudah lengkap,  jadi untuk apa Aceh harus menyertakan modal lagi hingga 25%?. Kita berharap jangan terulang lagi kisah tambang Arun yang sangat merugikan Aceh, ” pungkasnya. (Arifin)