Banda Aceh (ADC) – Walau sempat tertunda selama setahun lebih, akhirnya qanun tentang pemerintahan gampong selesai juga dibahas.
Keterlambatan pembahasan ini dikarenakan, telah terjadinya perubahan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sehingga pembahasan qanun ini pun ikut terlambat.
Selesainya pembahasan qanun ini, setelah pihak legeslatif dan eksekutif, kembali menggelar rapat bersama untuk membahas penyelesaiannya.
“Walaupun sempat tertunda sekian lama, akhirnya kami dari Komisi A, tetap dapat menyelesaikan qanun tersebut,” ungkap Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Ir M Ali, yang turut di dampingi Irwansyah kepada Media atjehdaily.id diruang kerjanya, Rabu 17 Oktober 2018.
Setelah selesai dibahas di DPRK hari ini, selanjutnya hasil pembahasan qanun tentang pemerintahan gampong ini, akan kita bawa ke kantor gubernur untuk kita konsultasikan kembali.
“Mudah-mudahan, qanun pemerintahan gampong ini, dapat cepat selesai dan segera direalisasikan pada setiap gampong di Kota Banda Aceh,” harap M Ali, yang juga Politisi Partai Nasdem ini. (Ahmad Fadil)










