Bagian Redaksi tugasnya meliput, menyusun, menulis, atau menyajikan informasi berupa berita, opini, atau feature. Orang-orangnya disebut wartawan. Redaksi merupakan merupakan sisi ideal sebuah media atau penerbitan pers yang menjalankan visi, misi, atau idealisme media.Bagian Redaksi dikepalai oleh seorang Pemimpin Redaksi. Di bawah Pemred biasanya ada Wakil Pemred yang bertugas sebagai pelaksana tugas dan penanggungjawab sehari-hari di bagian redaksi.
Pemred/Wapemred membawahkan seorang atau lebih Redaktur Pelaksana yang mengkoordinasi para Redaktur (Editor), Koordinator Reporter (jika diperlukan), para Reporter dan Fotografer, Koresponden, dan Kontributor. Termasuk Kontributor adalah para penulis lepas (artikel) dan kolomnis.
Di Bagian Redaksi ada pula yang disebut Dewan Redaksi atau Penasihat Redaksi. Biasanya terdiri dari Pemred, Wapemred, Redpel, Pemimpin Usaha, dan orang-orang yang dipilih menjadi penasihat bidang keredaksian. Ada pula yang disebut Staf Ahli atau Redaktur Ahli, yakni orang-orang yang memiliki keahlian di bidang keilmuwan tertentu yang sewaktu-waktu masukan atau pendapatnya sangat dibutuhkan redaksi untuk kepentingan pemberitaan atau analisis berita.
Bagian lain yang terkait dengan bidang keredaksian adalah Redaktur Pracetak yang membidangi tugas Desain Grafis (Setting, Lay Out, dan Artistik) serta Perpustakaan dan Dokumentasi. Dalam hal tertentu, bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dapat masuk ke bagian Redaksi.
STRUKTUR ORGANISASI MAJALAH
- Pemimpin Umum / Penanggung Jawab (General Manager)
- Dewan Pelindung / Penasehat
- Konsultan Hukum / Penasihat Hukum
- PemRed / Pemimpin Redaksi (Editor In Chief)
- Redaktur Pelaksana
- Sekretaris Redaksi
- Staf Redaksi / Redaktur / Editor
- Reporter
- Lay- Outer / Desain Grafis / Artistik
- Fotografer
- Editor
- Koresponden
- Distributor/ Sosialisasi / Humas & Publisher / Manajer Iklan / Promosi & Sirkulasi
- Kontributor
- Riset, Pustaka, dan Dokumentasi
- Pracetak
JOB DESCRIPTION :
- Pemimpin Umum / Penanggung Jawab (General Manager)
a) Bertanggung jawab kepada seluruh aktivitas kelembagaan baik kepada jajaran keredaksionalan (ke dalam) maupun kepada non redaksional (ke luar) serta divisi-divisi lainnya atau melalui antar lembaga dan termasuk secara hukum (mengacu kepada UU No.40/1999 tentang pers).
b) Dalam kewenangannya Pemimpin Umum / Penanggung Jawab dapat mengangkat seorang Pemimpin Redaksi / Wakil Pemimpin Redaksi beserta jajaran kebawahnya serta Pemimpin Perusahaan dan jajarannya.
c) Mempunyai tugas untuk menentukan atau menolak segala bentuk persoalan baik yang menyangkut personalia administrasi baik sektor redaksional maupun non redaksional dan sebagai penentu kebijakan sentral.
d) Berhak untuk melakukan revisi manajerial. - Dewan Pelindung / Penasehat
a) Ditunjuk dan diangkat berdasarkan kebutuhan dengan berbagai pertimbangan secara situasi dan kondisi.
b) Mampu memberikan nuansa sejuk dan memberikan dorongan moral sebagai filter personal.
c) Memberikan pandangan dan antisipasi serta solusi bila dimintai petunjuk oleh lembaga namun diberikan secara prosedural kepada Pemimpin Umum / Penanggung jawab atau kepada yang lainnya ketika ada persetujuan Pemimpin Umum. - Konsultan Hukum / Penasihat Hukum:
Mereka yang diangkat dalam posisi ini adalah yang mempunyai akses yudisial baik praktisi hukum atau seseorang yang mempunyai integritas dibidang hukum dan mampu memberikan bantuan hukum dan nasihat hukum ketika dimintai oleh lembaga secara prosedural melalui Pemimpin Umum/Penanggung Jawab. - PemRed/Pemimpin Redaksi (Editor In Chief)
a) Pemimpin Redaksi bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. Ia harus mengawasi isi seluruh rubrik SCH.
b) Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional. Ia bertindak sebagai jenderal atau komandan.
c) Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (Editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Redaksi, salah seorang Redaktur, bahkan seorang Reporter atau siapa pun — dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi— yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapat medianya mengenai suatu masalah aktual. - Redaktur Pelaksana
Tanggung jawabnya hampir sama dengan Pemred, namun lebih bersifat teknis. Dialah yang memimpin langsung aktivitas peliputan dan pembuatan berita oleh para reporter dan editor.Tentang Redaktur Pelaksana.
Redaktur Pelaksana adalah kepanjangan tangan dari Pemimpin Redaksi dibidang keredaksian dalam melaksanakan tugasnya Redaktur Pelaksana bertanggung Jawab terhadap siklus naskah pemberitaan dari sejumlah wartawan serta biro-biro di daerah.
a) Melakukan tugas editing, korektor rehabilitat dan reform naskah yang selanjutnya melaporkan kepada Pemimpin Redaksi yang selanjutnya dibawa rapat Dewan Redaksi.
b) Redatur Pelaksana secara tidak langsung menjadi koordinator redaktur yang bekerjasama dengan Sekretaris Redaksi, Koordinator Wartawan para Redaktur.
c) Sekretaris Redaksi.
d) Berfungsi sebagai Bank Naskah oleh karena itu Sekretaris Redaksi dalam melaksanakan tugasnya adalah menginventarisir naskah-naskah berita yang masuk, mencatat naskah baru dan lama dari para wartawan kemudian melaporkan kepada Pemimpin Redaksi.
e) Bertanggung jawab kepada Pemimpin Redaksi.
f) Melakukan koordinasi dengan Koordinator Wartawan / Liputan untuk mengantisipasi jumlah naskah yang ada.
g) Menganalisis produktivitas wartawan / koresponden dalam setiap edisinya dicatat menurut grafik dalam pengiriman jumlah naskah/edisi.
h) Menyusun data-data dalam naskah berita yang dikirim oleh wartawan selanjutnnya berkoordinasi dengan bagian pra cetak/lay out. - Siapakah Redaktur?
a) Redaktur adalah orang-orang yang mempunyai keahlian dibidang keredaksian, bahasa, politik, hukum, budaya dan agama.
b) Redaktur (editor) bekerja untuk penyelesaian akhir naskah untuk dicetak.
c) Dalam tugasnya berhak mengedit naskah, reform naskah, perbaikan naskah dll.
d) Bertanggung jawab terhadap setiap rubrikasi yang ada di bidangnya dan berkoordinasio dengan Redaksi Pelaksana dan Koordinator Wartawan. - Sekretaris Redaksi
Seorang Sekretaris Redaksi memiliki tugas sebagai berikut:
a) Menata dan mengatur undangan dari instansi, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan.
b) Menghubungi sumber berita atau instansi untuk pendaftaran, konfirmasi, atau pembatalan undangan, wawancara, dan kunjungan kerja.
c) Menyimpan salinan kartu pers dan foto untuk mensuport kebutuhan kerja para wartawan dalam meliput satu acara yang mengharuskan membuat tanda pengenal seperti menyiapkan.
d) Menyediakan peralatan kerja redaksi seperti tape, batu baterei, kaset, alat tulis, dan note book.
e) Menata keperluan keuangan redaksi: uang perjalanan, uang saku, uang rapat.
f) Mengatur jadwal rapat redaksi: rapat perencanaan, rapat cheking, rapat final. - Staf Redaksi / Redaktur / Editor
Redaktur (editor) sebuah penerbitan pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau disiarkan.
Di internal redaksi, mereka disebut Redaktur Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang redaktur biasanya menangani satu rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb. Karena itu ia dikenal pula dengan sebutan “Jabrik” atau Penanggung Jawab Rubrik. - Reporter
Di bawah para editor adalah para reporter. Mereka merupakan “prajurit” di bagian redaksi. Mencari berita (news- Hunting) lalu membuat atau menyusunnya, merupakan tugas pokoknya. Ini adalah jabatan terendah pada bagian redaksi. Tugasnya adalah melakukan reportase (wawancara dan sebagainya ke lapangan). Karena itu, merekalah yang biasanya terjun langsung ke lapangan, menemui nara sumber, dan sebagainya. - Lay- Outer / Desain Grafis / Artistik
Tugas.
a) Merancang cover atau kulit muka.
b) Membuat dummy atau nomor contoh sebelum produk di cetak dan dijual ke pasar.
c) Mendesain dan melay out setiap halaman dengan naskah, foto, dan angka-angka.
d) Mengatur peruntukan halaman untuk naskah.
e) Menulis judul berita,anak judul, caption foto, nama penulis pada setiap naskah.
f) Menulis nomor halaman, nama rubrik/desk, nomor volume terbit, hari terbit, dan tanggal terbit pada setiap edisi. - Fotografer
Fotografer (wartawan foto atau juru potret) tugasnya mengambil gambar peristiwa atau objek tertentu yang bernilai berita atau untuk melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan tulis. Ia merupakan mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulisan (reporter).
Jika tugas wartawan tulis menghasilkan karya jurnalisik berupa tulisan berita, opini, atau feature, maka fotografer menghasilkan Foto Jurnalistik (Journalistic Photography, Photographic Communications).
Fotografer menyampaikan informasi atau pesan melalui gambar yang ia potret. Fungsi foto jurnalistik antara lain menginformasikan (to inform), meyakinkan (to persuade), dan menghibur (to entertain). - Editor/ Redaktur Bahasa/ Korektor Naskah
Seorang Redaktur Bahasa / Korektor Naskah memiliki tugas sebagai berikut:
a) Memeriksa,mengedit, dan menyempurnakan naskah sesuai dengan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
b) Menyesuaikan naskah yang sudah diedit dalam bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Jurnalistik.
c) Mengubah pengulangan kata-kata yang sama dalam satu tulisan, sehingga kalimat dalam naskah menjadi bervariasi. (d). Mengedit penggunaan logika bahasa, alur naskah.
d) Menyeragamkan style penulisan masing-masing redaktur, sehingga gaya penulisan seluruh naskah menjadi sama. (f). Memeriksa naskah kata per kata, penggunaan titik, koma, tanda seru, titik dua.
e) Mengedit penggunaan kata yang berasal dari bahasa asing, bahasa daerah, bahasa slank sehingga mudah dimengerti pembaca.
f) Mengusulkan dan menulis suatu berita dan foto yang akan dimuat untuk edisi mendatang.
g) Berkoordinasi dengan fotografer dan riset foto dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan.
h) Memberikan laporan perkembangan kepada atasannya yaitu Redaktur Pelaksana - Koresponden
Selain reporter, media massa biasanya juga memiliki Koresponden (correspondent) atau wartawan daerah, yaitu wartawan yang ditempatkan di negara lain atau di kota lain (daerah), di luar wilayah di mana media massanya berpusat. - Distributor/ Sosialisasi/ Humas & Publisher (Manajer Iklan/ Promosi/ Sirkulasi)
Tujuh puluh persen dari kegiatan seorang humas berhubungan dengan tulis menulis selain tugas-tugas lainnya.
Diantaranya adalah:
a) Merancang pesan tematik agar pesan yang disampaikan oleh organisasi memiliki keseragaman/ keterkaitan pesan.
b) Melakukan segmentasi media, dimana seorang humas harus mampu memformulasikan keseimbangan saling dukung antara media cetak dan online.
c) Menjaga reputasi organisasi melalui pemanfaatan kekuatan pesan dan atau kombinasinya.
d) Mengoptimalkan promosi berita terbaru melalui berbagai Social Media dan Social Bookmark (Facebook, twitter, digg, dll).
e) Bertanggung jawab keluar dan ke dalam atas segala aktivitasnya sebagai divisi penunjang produktivitas bidang keredaksian dengan melakukankoordinasi dengan Pemimpin Redaksi, Kepala Deputi atau perwakilan dan Divisi Keuangan dan Iklan dapat melakukan perekrutan personil untuk tugas-tugas dibidang tata usaha.
f) Mempunyai hubungan luas dibidang bisnis lainnya / lobi dan kemitraan dalam bidang usaha untuk melaksanakan kegiatan perusahaan pers dan penerbitan.
g) Bertugas menyebarluaskan Media massa yakni dalam bidang pemasaran (Marketing) atau penjualan. Bagian ini merupakan bagian komersial meliputi sirkulasi / distribusi iklan dan promosi.
h) Bertanggung jawab kepada Pemimpin Perusahaan. - Kontributor
Kontributor atau penyumbang naskah/tulisan secara struktural tidak tercantum dalam struktur organisasi redaksi. Ia terlibat di bagian redaksi secara fungsional. Termasuk kontributor adalah para penulis artikel, kolomnis, dan karikaturis. Para sastrawan juga menjadi kontributor ketika mereka mengirimkan karya sastranya (puisi, cerpen, esai) ke sebuah media massa.
Wartawan Lepas (Freelance Journalist) juga termasuk kontributor. Wartawan Lepas adalah wartawan yang tidak terikat pada media massa tertentu, sehingga bebas mengirimkan berita untuk dimuat di media mana saja, dan menerima honorarium atas tulisannya yang dimuat.
Termasuk kontributor adalah Wartawan Pembantu (Stringer). Ia bekerja untuk sebuah perusahaan pers, namun tidak menjadi karyawan tetap perusahaan tersebut. Ia menerima honorarium atas tulisan yang dikirim atau dimuat. - Riset, Pustaka, dan Dokumentasi
Tugas:
a) Mencari data-data, artikel, tulisan yang dibutuhkan untuk sebuah penulisan oleh reporter, redaktur, redaktur pelaksana, dan Pemimpin Perusahaan.
b) Mencari dan menata buku-buku yang berkaitan dengan tugas dan kerja para wartawan.
c) Menata majalah, surat kabar, dan tabloid setiap hari dan menyimpannya dengan baik sesuai aturan.
d) Melakukan kerja sama dengan bagian riset dan dokumentasi perusahaan lainnya seperti barter majalah, koran, tabloid, booklet, juklak dan buku.
e) Mengusulkan suatu berita kepada redaksi bila dalam melaksanaan tugas menemukan data-data atau informasi penting yang dibutuhkan saat itu. - Pracetak
Tugas:
a) Membawa naskah yang sudah disetujui pemimpin redaksi ke percetakan untuk dicetak.
b) Mengawasi proses pencetakan di percetakan.
c) Menerima kondisi produk dalam keadaan baik dari percetakan.
d) Bersama dengan bagian distribusi, segera mengedarkan produk tersebut ke pasar./Selesai/. (okopusi. Com)