Gubernur Zaini: Implementasi PP 18/2016 harus Disandingkan dengan UUPA

oleh -286 Dilihat

Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, dalam sambutan singkatnya saat membuka Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara se-Aceh, yang dibacakan oleh DR Iskandar A Gani, selaku Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan. Foto: Ist
Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, dalam sambutan singkatnya saat membuka Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara se-Aceh, yang dibacakan oleh DR Iskandar A Gani, selaku Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan. Foto: Ist

Banda Aceh | AP- Pembahasan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang pada dasarnya berkaitan erat dengan penataan perangkat pemerintahan di tingkat daerah, harus disandingkan dengan Undang-Undang nomor 11 taun 2016 tentang Pemerintahan Aceh, Senin (18/7/2016).

“Oleh sebab itu, kita perlu duduk bersama untuk mendiskusikan permasalahan ini agar sistem Ketatalaksanaan Pemerintahan di seluruh Aceh berjalan dengan baik dan berkualitas,” ujar pria yang akrab disapa Doto Zaini itu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, dalam sambutan singkatnya saat membuka Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara se-Aceh, yang dibacakan oleh DR Iskandar A Gani, selaku Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan.

“Pelaksanaan PP ini membutuhkan pembahasan lebih lanjut agar dapat dikombinasikan dengan status kekhususan Aceh. Oleh karena itu, saya berharap pertemuan ini dapat merumuskan langkah-langkah penting terkait penanganan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan di seluruh lembaga pemerintahan di Aceh,” ujar Gubernur.

Untuk diketahui bersama, berkaitan dengan penataan kelembagaan, ada lima elemen utama dalam organisasi perangkat daerah yang strukturnya perlu diperkuat. Kelima elemen tersebut adalah,  Kepala Daerah yang berperan sebagai element strategic apex yang bertanggungjawab terhadap keseluruhan organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya Sekretaris Daerah sebagai middle line yang memimpin Sekretariat Daerah untuk menghubungkan unsur pelaksana pemerintah daerah dengan kepala daerah. Struktur lainnya adalah Sekretariat Daerah sebagai element support staff yang memberi dukungan pada unit-unit organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA..  Pemko Banda Aceh Raih KPK Award 2024

Struktur lainnya adalah Lembaga Teknis Daerah (Badan dan Kantor) sebagai element tecno structure melaksanakan dukungan internal bagi keseluruhan organisasi perangkat daerah. Terakhir, Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebagai element operating core yang melaksanakan pekerjaan dasar yang berhubungan dengan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan ekonomi.

Sementara itu, khusus mengenai rumah sakit dan puskesmas, secara kelembagaan merupakan UPT dari Dinas Kesehatan, namun dalam operasionalnya harus bekerja secara mandiri dan para pejabatnya merupakan pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan.

Demikian pula halnya dengan lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu, keberadaannya di bawah dinas yang menangani penanaman modal sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Implementasi PP 18 tahun 2016

Dalam kesempatan tersebut, Doto Zaini juga menginggatkan, bahwa terkait dengan implementasi PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, akan berimbas pada perubahan beberapa hal terkait dengan ketatalaksanaan.

Oleh karena itu, Gubernur meminta agar hal tersebut didiskusikan lebih seksama. Beberapa hal penting tersebut adalah Penyusunan Uraian Jabatan (Analisis Jabatan) untuk pemangku jabatan struktural dan pejabat fungsional.

BACA..  Presiden Prabowo Subianto Terima Kunjungan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

Selanjutnya, Pelaksanaan analisis beban kerja dan Pelaksanaan evaluasi jabatan, Tata Naskah Dinas, pakaian dinas, dan jam kerja, Tata Hubungan antar SKPA/SKPK dalam rangka optimalisasi hasil kerja guna meningkatkan kinerja atau disebut juga Business Process.

Hal lainnya adalah Standardisasi sarana dan prasarana kerja, seperti perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas sesuai tingkat struktural dan fungsional masing-masing guna meningkatkan kinerja.

Selanjutnya, Penyelenggaraan naskah dinas elektronik, yakni pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk efektivitas, efisiensi dan kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan keputusan.

Hal lain yang juga harus mendapat perhatian bersama adalah Penyusunan dan penerapan SOP dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga, Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan, dan terakhir adalah Pelaksanaan administrasi pemerintahan berbasis Teknologi Informasi, e-kinerja, e-asset, e-planning, emonev, e-budget, e-diklat, e-arsip, e-pustaka, dan lainnya.

“Rakor yang kita laksanakan hari ini akan membahas secara garis besar poin-poin yang saya sebutkan itu. Mengingat pentingnya materi ini, saya berharap para peserta dapat menjadi peserta aktif guna menyerap materi yang disampaikan oleh para nara sumber kita,” pesan Doto Zaini.

BACA..  Pemko Banda Aceh Raih KPK Award 2024

Gubernur juga mengingatkan, beberapa materi tersebut akan disandingkan dengan status otonomi Khusus Aceh sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Dengan kombinasi itu, kita berharap penerapan PP tentang Perangkat Daerah mampu mendorong suksesnya program reformasi birokrasi di Aceh. Semoga pertemuan ini berjalan lancar dan kita mendapatkan rumusan terbaik dalam rangka pembenahan Ketatalaksanaan Pemerintahan di seluruh Aceh,” pungkas Gubernur.

Pada kegiatan yang akan berlanggsung selama dua hari ini, para peserta akan disuguhkan beberapa materi yang akan disampaikan oleh para narasumber yang berkompeten. Di hari pertama, para peserta akan mendapatkan materi ‘Kebijakan Penataan Kelembagaan Pemerintahan Daerah’ dan ‘Tata Cara Penentuan  Besaran Perangkat Daerah.’

Di hari kedua (Selasa, 19/7) para peserta akan disuguhkan materi ‘Kebijakan Penataan Ketatalaksanaan Pemerintahan’ dan ‘Tantangan dan Solusi Penerapan Ketatalaksanaan di Daerah.’

Materi-materi terseut akan disampaikan oleh DR Nurdin M Si, selaku Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Setiap materi akan diisi dengan sesi tanya-jawab dan diskusi.

Kegiatan yang mengangkat tema ‘Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Guna Mendukung Percepatan Pembangunan dan Peningkatan Pelayanan Publik’ itu diikuti oleh seluruh perwakilan Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh. (r)