Banda Aceh (AD)- Keluarnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 menandakan vaksinasi booster menjadi perhatian serius dan penting untuk segera dilaksanakan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya mengimbau masyarakat Aceh untuk segera menuntaskan vaksinasi, khususnya booster atau dosis III.
Dilihat pada laman resmi vaksin Kemenkes, kata Winardy, terhitung 18 Oktober 2022, masyarakat Aceh yang sudah vaksin booster 26,35 persen atau 1.215.020 orang.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat yang belum vaksin khususnya booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI Polri dan Pemerintah.
“Masyarakat yang belum vaksin, sebaiknya segera vaksin booster, karena sudah jadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan,” kata Winardy, Rabu, 19 Oktober 2022.
Masyarakat Diimbau tetap Lakukan Pecegahan PMK
Di samping itu, Winardy juga menyampaikan, terhitung 18 Oktober 2022 kasus hewan ternak terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) dilaporkan nihil atau sudah sembuh total.
Namun demikian, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengimbau masyarakat tetap aktif melakukan pencegahan, seperti pembersihan kandang, disinfeksi, dan tidak membiarkan ternak berkeliaran.
“Alhamdulillah kasusnya sudah nihil, tapi masyarakat jangan lalai dan tetap lakukan pencegahan,” katanya. (*)