Diketahui, Abdul Muis dilantik menjadi Anggota DPRK menggantikan T. Rusli. Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/75/2024.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Penjabat (PJ) Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, hadiri pengambilan sumpah dan pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Tamiang di ruang sidang utama DPRK setempat. Februari 2024 lalu.
Asra yang menghadiri pengambilan sumpah dan pelantikan berharap agar anggota dewan yang baru dilantik dapat bekerja maksimal di akhir periode masa bakti 2019-2024 ini.
“Kepentingan dan amanah masyarakat Aceh Tamiang ini dititipkan dengan segala tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah diatur oleh Undang-Undang, semoga saudara tetap istiqamah dan sabar menjalankan amanah rakyat ini,” kata PJ Bupati Asra.
Diketahui, Abdul Muis dilantik menjadi Anggota DPRK menggantikan T. Rusli. Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/75/2024.
Terbitnya SK Gubernur Aceh ini telah melewati proses panjang, yakni surat DPP PDIP Nomor 5681/IN/DPP/XI/2023 tanggal 7 November 2023 dan surat DPC PDIP Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 021/EKS/DPC/XI/2023 tertanggal 21 November 2023.
Pengambilan sumpah dan pelantikan PAW Anggota DPRK tersebut tampak dihadiri Anggota Dewan, unsur Forkopimda, para Kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, serta sejumlah wartawan dan tamu undangan lainnya. [Zainal Ksp].