Tersangka Penganiaya Balita di Baby Preneur Daycare Lamgugob Peragakan 62 Adegan

oleh -256 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh didampingi para penasehat hukum tersangka menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap batita yang terjadi di Baby Preneur Daycare kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat, 19 Juni 2026.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban.

BACA..  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas di Toko Emas Tapaktuan

Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, penyidik, jaksa penuntut umum guna mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Kegiatan ini berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian secara ketat untuk memastikan jalannya rekonstruksi berjalan aman dan lancar.

BACA..  Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian.

BACA..  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas di Toko Emas Tapaktuan

Dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.