“Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam menegakkan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal demi melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” kata Leni Rahmasari, Sabtu, 20 September 2025.
Menurut Leni, rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai ke negara. Cirinya rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagai instrumen pembayaran cukai. Atau dilengkapi pita cukai namun dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu atau pita cukai bukan peruntukannya.
“Rokok ilegal yang berhasil disita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Leni.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk yang legal. (*)











