Forkab: Mualem Cs Silahkan Uji Materi UU ke MK, Tapi Jangan Korbankan Rakyat

oleh -154 views
oleh
Ketua Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani (Ist)

Banda Aceh (Atjehdaily)-Ketua DPP Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani melalui juru bicaranya, Abi Sultan menanyakan tujuan sebenarnya Mualem cs, yang tergabung dalam Koalisi Aceh Bermartabad ingin mendorong DPR Aceh guna melakukan uji materi terhadap pasal 571 huruf d UU Nomor 7/2017.

“Jika benar alasan Mualem ingin melakukan uji materi agar UUPA tidak dijadikan yurisprudensi ok, kita terima. kami cuma mengingatkan agar secara kelembagaan DPRA jangan terlibat. Sebab jika terlibat secara kelembagaan,nanti uang yang dipakai untuk membayar pengacara di MK RI uang dari Pemerintah Aceh yang nota bene uang rakyat,” ujarnya.

Forkab menyarankan, jika memang mau menggugat , maka disarankan anggota PA saja. Sebab pasca konflik banyak anggota PA khususnya yang di legislatif hidupnya lebih sejahtera daripada anggota Forkab.

“Mualem juga jangan terlalu sibuk untuk mendorong Pemerintah Aceh terlibat dalam pengkajian UUPA. Cobalah berfikir sedikit cerdas, Mualem punya infrastruktur dan koneksi yg mendukung jika hanya ingin mengkaji kelemahan UUPA,” kata pimpinan Forkab ini.

Ingat Forkab, banyak akademisi dan teman – teman NGO yang paham hukum dan bersdia membantu, jika memang Mualem bersedia anggota Forkab juga siap membntu. “Adalah tidak beretika membebankn Pemerintah Aceh dengan ksibukan yang semestinya bisa Mualem kerjakan sendiri dalam kapasitas sebagai ketua PA,” nilainya.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

Untuk itu, Forkab Aceh memandang implementasinya UU PA dalam cita-cita hukum Rakyat Aceh secara umum sudah berjalan ke arah yang benar meskipun belum sepenuhnya memuaskan. “kita juga melihat ada beberapa ketentuan yamg multitafsir serta tidak dipahami sesuai dengan suasana batin dilahirkannya UU PA seperti pasal yang mengatur struktur pimpinan Dewan dan ini pernah dialami oleh DPRA sendiri,” ungkap pria yang akrab dipanggil Polem Muda.

Kemudian, PP mengenai pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh yang merupakan perintah dari ketentuan pasal 160 Ayat 5 UU PA baru dterbitkan tahun 2015 dan beberapa pasalnya masih mengeliminir kekuasaan Pemerintah Aceh. Selain itu, kewenangan Aceh tentang pengalihan kantor BPN berdasarkan amanat pasal 253 ayat 2 Perpresnya juga baru lahir dimasa Pemerintahan Jokowi. “Jadi memang di tataran implementatif sangat lamban dan ini memunculkan ketidak puasan trhadp pusat,” ujarnya.

Namun anehnya, ujar Polem, Instrumen hukum yang menyangkut kesejahteraan rakyat Aceh kurang dapat perhatian dari politisi yang punya kursi di DPRA. Begitu juga dengan Partai PA yang mendominasi parlemen Aceh selama satu dasawarsa lebih paling suka bermain di isi-isu seremonial tapi kurang menyentuh nasib rakyat Aceh.

BACA..  Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal

“Kawasan barat selatan dalam darurat limbah mengakibatkan ribuan saudara kita yang hidup di pinggiran sungai Tripa kini kesulitan air bersih. Penguasaan tanah yang masive tampa plasma oleh koorporasi besar dan nyata-nyata melanggar UU perkebunan tidak pernah partai PA memproters,” katanya.

Rinci Polem Ahmad, RTRW NAGAN Raya yang dibuat asal-asalan sehingga mengancam eksistensi kawasan lindung gambut,Pergub tentang penetapan harga TBS kelapa sawit buatanGubernur Zaini Abdullah yang pada waktu itu Mualem juga sebagai wakil ternyata jika di ermati juga tidak memihak perkebunan kecil. “Lantas terhadap hal-hal tersebut apa pernah Mualem mengumpulkan orang lalu mengkritisinya,” gugat Ahmad Yani.

Sambung Ahmad Yani, kalau Mualem mau jujur Qanun yang dihasilkan oleh DPRA juga ada yang tidak memihak rakyat.Contoh dia, Qanun Nomor 6/2015 tentang Badan Reintegrasi Aceh terutama pasal 44.  Dalam hal ini disebutkan, masa setiap pengangkatan dan pemberhentian ketua BRA harus dengan usul tertulis ketua KPA. “Ini pasal tidak masuk akal dan membunuh kesempatan Bangsa Aceh lainya untuk berkompentisi secara profesional guna menjadi ketua BRA,” ujarnya. “Apa bumi Aceh ini hanya punya ketua KPA?”.

BACA..  Wakapolda Aceh Buka Kegiatan Peningkatan Kemampuan Penyidik Polri dan PPNS

Anggota Forkab sebut Polem, menjerit atas ketidak adilan padahal dulu pernah menjadi Kombatan dan nasibnya tidak sama seperti KPA. “Jika kita mau merenungi kenapa UU PA bisa compang- camping begini,ini tidak terlepas dari kualitas wakil rakyat yang sangat dangkal dan lemah pemikiranya. Padahal Islam dengan jelas mengingatkan kita, jika mempercayakan jabatan pada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancuran,” ujarnya.

Forkab mendukung kalau Mualem dan tema-teman dari Parpol mau Yudicial Review ke MK tetapi sekali lagi dia meminta jangan libatkan institusi DPRA yang ada sekarang , karena kualitas pemikiran mereka masih pas-pasan dan kalau mereka kelewat sibuk nanti pembahasan APBA 2018 dikhawatirkan molor lagi.

“Kasihan rakyat, Mualem. Dan mengingat sekarang sekarang lagi musim uji materi, maka kami juga mulai berfikir guna menggunakan hak konstitusional kami untuk menggugat Qanun No 6/2015 tentang BRA ke Mahkamah Agung,” tutup Polem Yani. (r)