Banda Aceh (ADC)-Pria yang diketahui beragama Kristen, Jono Simbolon memilih untuk dihukum secara Islam setelah dia ditangkap terlbat kejahatan minuman keras di Banda Aceh, Aceh.
“Terpidana Jono Simbolon meminta sendiri untuk dihukum secara syariat Islam,” kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi, S.STP, di sela sela acara pencambukan yang berlangsung di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Jumat, 19 Januari 2018.
Pria beragama Kristen itu dikenakan Pasal 1 ayat 1 tentang Khamar dengan cambukan sebanyak 36 kali, setelah dikurangi masa tahanan 4 kali cambuk.
“Kita sudah melakukan sosialisasi untuk warga non Muslim, untuk mentaati hukum yang berlaku di Banda Aceh sesuai dengan syariat Islam, jadi itu tidak masalah,” jelas Yusnardi.
Seperti diketahui, Jono Simbolon ditangkap di seputaran terminal mobil penumpang Bathoh, Banda Aceh pada tahun 2017 lalu. Saat ditangkap, Jono Simbolon diketahui menyimpan minuman keras.”
“Setelah diproses, akhirnya dia terbukti melanggar Maisir,” jelasnya.
Sepuluh orang yang terbukti melanggar Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka menjalani uqubah (hukuman cambuk).
“Sepuluh orang yang dicambuk hari ini telah terbukti melanggar syariat, sesuai dengan putusan Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh,” sebut Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi, S.STP.
.Mereka adalah, Eko Mulio Santoso berpasangan dengan Novia Sri Wahyuni, dan Andra Irawan diketahui melanggar pasal 25 ayat 1 (Ihktilat) dengan 23 kali cambuk dikurangi masa tahanan 3 kali cambuk.
“Kalau Novia Sriwahyuni mendapat 36 kali cambuk, dan Andra Irawan mendapat 37 kali cambuk,” sebut Yusnardi
Sedangkan tujuh orang lainnya melanggar pasal 18 ayat 1 tentang Jarimah Maisir, yakni Muklis (dihukum 5 kali cambuk), Agustiar (5 kali cambuk), Ismuhadi (5 kali cambuk), Nova Nasrita (6 kali cambuk), Said Edi (5 kali cambuk), dan Nuraini (2 kali cambuk). (MTU)
Foto: Pemburunews.Co