Kodim 0112/Sabang Pasang Banner Kampanye Anti Bakar Hutan

oleh -238 views

Sabang (ADC) – Mengingat kebakaran terus meningkat di Sabang, baik akibat buka lahan baru untuk kebun maupun kebakaran hutan akibat lainnya maka, Kodim 0112/Sabang melakukan pencegahan dengan cara memasang banner sebagai kampanye anti bakar hutan.

Babinsa Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang Kopda Abdul Hamid mengatakan pihak Kodim 0112/Sabang telah melakukan Media Kampanye yang dipasang Bintara Bintara Desa (Babinsa) Koramil 02/Sukakarya di Wilayah Binaann guna terlaksananya Karhutla. Sehingga, warga masyarakat memahami betapa bahayanya membakar, baik saat buka lahan baru atau kegiatan lainnya.

BACA..  Dirreskrimsus Polda Aceh Hadiri Acara AEF April 2024

Karena selama ini masyarakat menganggap membakar hutan ketika membuka kebun dan lahan pertanian yang mana dinilai lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam. sehingga, minimnya pengeluaran modal bagi para petani.

Oleh karenanya guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan baru dengan cara dibakar, Babinsa Bathee sosok Koramil 02/Sk Kopda Abdul Hamid melanjutkan sosialisasi dengan memasanga Banner “STOP KARHUTLA”.

Setelah beberapa hari melaksanakan patroli di wilayah binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan Kopda Abdul Hamid, memasang banner untuk mengkampanyekan anti bakar hutan.

BACA..  Yayasan Wakaf Baitul Asyi Gandeng Bank Aceh Terima Wakaf

Babinsa Batee Shoek berinisiatif menyampaikan himbauannya melalui sebuah nanner yang di pasang di area sasaran pembakaran lahan tersebut sehingga peringatan tersebut tidak di anggap hal yang biasa lagi oleh warga, dan pencegahan Karhutla kepada warga lebih efektif.

“Dasar hukum tersebut tercantum pada UU KUHP pasal 187, Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00,” tegas kopda Abdul Hamid.

Tidak hanya itu lanjutnyamlagi, masyarakat diharapkan peran aktif masyarakat untuk ikut serta memberikan himbauan kepada warga lainnya tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan.

“Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan berdampak cukup besar bahkan bagi segi ekonomi,” pungkasnya. (Jalal).

No More Posts Available.

No more pages to load.