Bireuen (ADC) – Kajaksaan Negeri Bireuen untuk kesekian kalinya, memusnahkan barang bukti ganja dan sabu serta HP periode Januari-Juni 2919 yang seluruh barang haram itu merupakan hasil putusan pengadilan yang sudah memiliki hukum tetap atau sudah inkrah.
Pemusnahan barang bukti ganja, sabu dan Hp dipusatkan di Halaman Kantor Kejasaan Negeri Bireuen, Rabu, 17 Juli 2019 yang turut dihadiri Bupati Bireuen, H Saifannur, S.Sos, unsur Forkopimda Bireuen, Kepala BNKK Bireuen, Ketua MPU Bireuen serta Kadiskes Bireuen, dr Amir Addani.
Barng Bukti hasil putusan pengadilan periode Januari-juni 2019 yang sudah inkrah itu meliputi ganja seberat 31,07 Kg dan sabu seberat 2000 gram lebih serta 30 unit handpone, serta timbangan digital 2 unit. Seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang bukti jenis sabu dicapur air semen, maupun HP dipecahkan dengan martil.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M Junaedi menyebutkan maraknya kasus Narkoba di Kabupaten Bireuen merupakan fenomena yang kurang baik. Ia sendiri sejak bertugas di Bireuen sekitar tiga bulan lalu, selalu tanda tangan penunjukan jaksa untuk mengikuti perkara 90 persennya kasus narkoba.
Kajari Bireuen. M Junaedi mengajak generasi muda untuk dapat memerangi narkoba, setidaknya menjauh atau menolak ajakan dan rayuan mengunakan narkoba, mengingat begitu terkenalnya narkoba yang tentu saja membuat anak muda itu akan lemah.”Bukan hanya itu, bisa mati sia-sia bila overdosis, narkoba juga banyak penyakitnya yang bias menular pihak lain,” ujarnya. (Maimun Mirdaz)