Fraksi PA Singgung MoU GAM dan Ajak Dewan Pahami Betul Isi Tatib

oleh -160 views

Kota Jantho (AD) – Rapat paripurna ke – 3 masa persindangan ke 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Tahun sidang 2019 – 2020 dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRK Aceh Besar, Jantho, Senin 7 Oktober 2019.

Rapat tersebut digelar dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi – fraksi DPRK Aceh Besar terhadap rancangan peraturan tata tertib DPRK Aceh Besar masa jabatan tahun 2019 – 2024.

Masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan Umum, Fraksi dari Partai Aceh menyikapi beberapa hal untuk kesempurnaan rancangan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar masa jabatan 2019 – 2024.

Fraksi Partai Aceh memandang perlu untuk mengutamakan kekhususan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh melalui yang termaktub dalam undang undang nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh. Hal itu dianggap sebagai pijakan utama dalam merumuskan tata tertib DPRK Aceh Besar, mengingat dan mempertimbangkan bahwa undang undang tersebut, bukan hanya sebatas kekhususan, melainkan juga sebagai legal standing kesepakatan kesepakatan politik antara Gerakan Aceh Merdeka(GAM) dengan Pemerintahan Repubik Indonesia. Selanjutnya jika tidak diatur dalam undang undang tersebut, baru diikuti peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, Provinsi dan Kabupaten Kota.

BACA..  Operasi Ketupat Seulawah 2024 Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan

Dalam penyusunan tata tertib yang telah dilakukan konsultasi – konsultasi kepada pihak yang berkompeten demi untuk mendapatkan sebuah hasil peraturan yang baik dan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku, Fraksi Partai Aceh menindaklanjutinya dari hasil setiap pertemuan konsultasi tersebut, Fraksi Partai Aceh Mengharapkan hendaknya perihal yang menjadi substansi pokok yang disarankan, untuk diperbaiki atau ditambahkan sehingga dapat dituangkan secara benar. Karena hal itu akan menjadi dasar – dasar atau ketentuan ketentuan yang tidak boleh diabaikan dalam penyusunan peraturan tata tertib.

Fraksi Partai Aceh juga mengharapkan agar dalam draf penyusunan dan pembagian komisi komisi yang merupakan salah satu alat kelenggkapan Dewan Perwakilan Rakyat. Fraksi Partai Aceh Juga memandang sangat perlu untuk memperhatikan keselarasan dan kesesuaian antara bidang bidang yang dikelompokkan tersebut. Hal itu dianggap sangat berpengaruh terhadap sinergisitas koordinasi dan pengawasan, sehingga nantinya tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Fraksi Partai Aceh mendesak agar Kebijakan yang ditetapkan oleh legislatif, dapat lebih berkualitas dan komprehensif. Sekiranya DPRK Aceh Besar dapat juga memastikan tahapan tahapan pembahasan Qanun dan kebijakan lainnya memastikan partisipasi publik secara penuh dan terbuka untuk publik.

Mekanisme ini diharapakan dapat menjadi Media Publik untuk memberikan masukan dan kritikan yang dapat membangun, sehingga produk aturan yang ditetapkan DPRK dapat dijalankan secara maksimal.

Fraksi Partai Aceh juga menyampaikan bahwa Pimpinan DPRK yang memiliki dua wakil pimpinan dapat diberikan tanggung jawab secara jelas dan tegas untuk membidangi alat kelengkapan dewan, sehingga keberadaan Pimpinan DPRK Aceh Besar atas anggota banmus dan banggar adalah ex officio, sehingga manajemen keanggotaan atas kedua alat kelengkapan Dewan (AKD) tersebut dapat disesuaikan.

Selanjutnya Fraksi Partai Aceh mengharapakan jika rancangan perubahan tata tertib ini telah difinalisalasikan, agar dapat segera disahkan menjadi putusan DPRK Aceh Besar, dengan demikian salah satu tugas dianggap telah selesai, dan Fraksi Partai Aceh menekankan kepada Pimpinan supaya dapat memimpin kelembagaan DPRK periode 2019 – 2024 secara demokratis, kritis dan kreatif, sehingga gagasan yang dikembangkan dapat memberikan dampak lansung pada perbaikan dan peningkatan agenda politik pembangunan Aceh Besar, terutama dalam merealisasi anggaran pembangunan, penguatan layanan publik dan memastikan peningkatan pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka pengangguran dan kemiskinan.

BACA..  Kapolda Aceh Terima Audiensi Kepala BNNP Aceh

Akhirnya Fraksi Partai Aceh dalam kesempatan itu menyampaikan agar isi rancangan peraturan tata tertib DPRK yang baru, agar dapat dipahami secara menyeluruh oleh segenap anggota DPRK dan Pemerintahan Aceh Besar. Hal ini dianggap penting untuk diketahui bersama, dan kepada Sekwan, Fraksi Partai Aceh mengharapkan untuk disosialisasikan isi dari pada peraturan tata tertib yang baru.

Dengan harapan Fraksi Partai Aceh, tata tertib tersebut dapat berlaku dan mampu dilaksanakan serta dipatuhi secara maksimal oleh seluruh unsur Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar. Disamping itu patut juga diperhatikan peraturan perundang undangan yang telah mengalami perubahan dalam hal penyusunan tata tertib Anggota DPRK Aceh Besar yang dapat melahirkan sebuah peraturan yang baik dan mempunyai konselarasi sesuai dan sepadan. (Mukhlisin)