Terkait Dugaan Kasus Amoral Pejabat Aceh Jaya, ARPA Desak Dewan Bentuk Pansus

oleh -160 views

Aceh Jaya (AD)- Aliansi Rakyat Peduli Aceh Jaya (ARPA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, untuk segera membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki kasus amoral yang diduga dilakukan oleh Pejabat Tinggi Aceh Jaya berinisial I.

Permintaan itu disampikan perwakilan ARPA saat menyerahkan pernyataan sikap kepada pimpinan dewan Aceh Jaya, di Kantor DPRK setempat, Senin 7 Oktober 2019.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ARPA dipimpin oleh penanggungjawab Syukran Abdullah. S, disambut langsung oleh Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D bersama Wakil Ketua l, Anto MP dan Wakil ll Teuku Asrizal serta Ketua Komisi A, Marwadi Wahed.

Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, turut disaksikan oleh Kasat Intel Polres Aceh Jaya, AKP Nyak Umar, SE.SH, Sukran Abdullah. S menyampaikan, kasus amoral yang diduga dilakukan oleh Pejabat Tinggi Aceh Jaya berinisial I telah dilaporkan oleh korban berinisial N ke Mapolda Aceh pada 15 Juli 2019.

Namun, setelah dua bulan berlalu, proses hukum terhadap pelaku masih sangat lamban dan nyaris tak ada perkembangannya. “Kami tidak ingin kasus ini menyeret nama Pejabat Tinggi Aceh Jaya. Tapi yang kami inginkan adalah, jika memang ini tidak terbukti keluarkan SP3, dan kalau terbukti segera diproses hukum. Jangan mengantung-gantung seperti ini,” tegas Syukran.

Menurutnya, kasus ini telah mencoreng wajah Aceh Jaya pada khalayak ramai. Apalagi, semenjak kasus ini heboh, sejumlah media lokal dan nasional intens memberitakan kasus tersebut.

Itu sebebnya, ia meminta DPRK Aceh Jaya untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, termasuk membuat Pansus guna menyediki kebenaran sosok pelaku kasus amoral itu.

Permintaan serupa juga disampaikan oleh Yuliana Zahri. Mewakili Korlap ARPA, Yuliana Zahri mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dewan karena telah meluangkan waktu menerima perwakilan ARPA.

Menurut Yuliana Zahri, kedatangan ARPA hanya ingin menyampaikan beberapa butir pernyatan sikap ARPA terkait kasus amoral yang diduga dilakukan oleh Pejabat Tinggi Aceh Jaya berinisila I terhadap seorang mahasiswi berinisial N beberapa waktu lalu.

“Kami hadir disini menyerahkan petisi. Tidak ada keluar surat izin demo dari Polres Aceh Jaya makanya kami sedikit, masyarakat merasa takut. Kalau kedepan nggak ada kejelasan akan turun banyak massa,” tegas Yuliana Zahri.

Yuliana Zahri juga menceritakan, beberapa waktu lalu, mahasiswa Aceh Jaya juga telah menggelar aksi di Tugu Simpang Lima Banda Aceh terkait kasus tersebut. Namun, ia merasa sedih dengan pernyataan seorang Anggota DPRK Aceh Jaya yang menuduh para pendemo yang hadir bukan mahasiswa asal Aceh Jaya.

“Terus terang saya sangat kecewa dengan pernyatan yang disampaikan itu. Kami dibilang bukan mahasiswa Aceh Jaya. Padahal, yang kami lakukan ini adalah murni membawa aspirasi rakyat yang menginginkan pelaku diproses hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem menerima secara terbuka pernyatan sikap yang disampaikan ARPA. Apalagi, sebagai anggota dewan, pihaknya merupakan perpanjangan tangan rakyat dan berasal dari rakyat. Namun, untuk membentuk Tim Pansus belum bisa dilakukan karena belum terbentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

BACA..  Gerebek Lokasi Perjudian, Tujuh Pelaku dan Uang Jutaan Rupiah Diamankan Polisi

“Alhamdulillah, baru satu jam yang lalu saya bersama dua wakil ketua dilantik secara difinitif. Nah, untuk membentuk Tim Pansus harus ada Banleg, Banmus dan sebagainya. Karena, inikan harus dibawa ke Banmus dulu sebelum diparipurna. Kenyataannya, kita belum terbentuk AKD,” jelas Muslem.

Dirinya memohon, agar ARPA memaklumi situasi tersebut dan memberi waktu sampai dewan mempunyai AKD. “Kalau sudah lengkap akan kita percepat membahas kasus ini termasuk akan kita bawa ke Banmus. Apapun yang akan kami lakukan akan disampaikan ke publik,” tegas Muslem.

Hal senada juga disampaikan Wakil ll Teuku Asrizal yang mengatakan, semua proses dilakukan oleh dewan harus melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk dalam proses pembentukan Pansus.

“Tentunya setiap warga punya hak untuk menyampaikan aspiriasinya. Tapi, kami juga punya mekanisme yang harus kita ikuti. Kami harap, adek-adek memakluminya,” harap Teuku Asrizal.

Berikut pernyatan Sikap yang disampaikan ARPA terkait dengan pelaporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat tinggi pemerintah Aceh Jaya berinisial I terhadap salah seorang mahasiswi Aceh jaya yang berinisial N.

Sesuai dengan pelaporan pada Polda Aceh, Korban telah membuat laporan pada 15 Juli 2019 dengan laporan pengaduan nomor : Reg/138/VII/RES.2.5/2019/ Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus Kamis 1 Agustus 2019, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban di Ruang Ditreskrimsus Polda Aceh yang didampingi oleh YARA.

Oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolda Aceh agar serius menangani kasus ini sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi dan mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan.

BACA..  Peredaran Sabu di Perbatasan Aceh – Sumatera Utara Masih Marak

Mengingat sejauh ini, kami melihat Polda Aceh terkesan lamban kurang responsif dalam menangani perkara ini yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di Aceh jaya. Maka kami bergerak mencari celah lain untuk menjawab keresahan yang terjadi dikalangan masyarakat.

Adapun pernyataan sikap yang kami sampaikan dalam perkara ini adalah:

1. Meminta DPRK Aceh Jaya untuk segera mungkin membuat Pansus terkait perkara pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat tinggi Aceh jaya berinisial I dalam kurun waktu 7x 24 jam.

2. Karena pejabat tersebut telah melanggar pasal 35 ayat 1 undang-undang no 32/2004 tentang pemerintahan daerah jounto pasal 131 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan,pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

3. Pejabat berinisial I juga telah melanggar pasal 23 ayat 1 jounto pasal 25 ayat 1 qanun Aceh nomor 6/2014 tentang khalwat dan atau melanggar pasal 29 jounto pasal 4 uu tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 282 tentang kesusilaan.

4. Kami mengajak para santri dan ulama dan lembaga MPU agar tidak menutup diri terhadap kasus ini karena telah mencoreng nama baik daerah dan harga diri Kabupaten Aceh Jaya.

5. Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawal kasus ini hingga selesai.

6. Kami Aliansi Rakyat Peduli Aceh Jaya (ARPA) meminta kepada pejabat tinggi Aceh Jaya berinisial I mundur secara terhormat. (R)