Pelaksanaan Uqubat Cambuk di Bireuen Insprosedural

oleh -160 views

Bireuen, (AD) – Pelaksanaan Uqubat Cambuk di Halaman Mesjid Agung Bireuen, Jumat (4/10) yang dinilai Kontroversi itu, ditanggapi Pakar Hukum Tata Negara, DR. T. Rasyidin, SH yang disebutnya Inprosedural.

Dalam Pelaksaan Uqubat Cambuk baru-baru ini, terpidana Perempuan, yang berinisial Naz harus menerima ganjaran yang dicambuk delapan kali lecutan cemeti di punggunya yang diduga dilakukan algojo laki-laki.

M. Ari Syahputra, SH, penasehat hukum terpidana pada media ini, Selasa ( 8/10 ) menyampaikan Sesuai Pergub N0 5 Tahun 2014, dalam Pasal 48 ayat 2, disebutkan, jika Eksekusi cambuk bagi terpidana perempuan dilakukan oleh Jalad atau Algojo Perempuan dan terpidana Laki-Laki, dilakukan oleh Jalad laki-laki.

“Nyatanya, eksekusi terhadap terpidana perempuan, dilakukan oleh Algojo atau Jalad Laki-laki. Hal ini, melanggar prosedur yang seharusnya mengacu kepada Pergub dimaksud, kami sangat kecewa dan keberatan dengan eksekusi itu,” ujar M. Ari Syahputra, SH.

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kebangsaan Indonesia Bireuen (UNIKI) DR. T. Rasyidin,SH bahwa berpendapat keterkaitan dengan pelaksanaan hukuman Cambuk Bireuen mengacu kepada pasal 263 qanun No 7 tahun 2013, tanpa memperhatikan pasal 48 ayat (2) pergub No 5 tahun 2018.

BACA..  Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal

“Maka, penerapannya kurang tepat, karena Pergub No 5 tahun 2018 merupakan turunan dari qanun 7 tahun 2013, hal itu dapat dilihat pada konsideran pergub No 5 tahun 2013,” terangnya.

Jika memang benar terjadi, sebut DR. T. Rasyidin, sebagaimana pemberitaan di media massa paska pelaksanaan hukuman cambuk di Bireuen baru-baru ini, diduga inprosedural. “Maka pelaksanaan uqubat cambuk yg inprosedural mengadung konsekuesi yuridis,” sebut Pakar Hukum Tata Negara itu.

Pergub tidak boleh diabaikan karena merupakan peraturan perundang – undangan yang diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana yang tercantum dalam UUP3 No. 12 tahun 2011. Sebutnya.

“Pergub merupakan peraturan perundang undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pembentukannya, serta diperintahkan oleh peraturan perundang – undangan yg lebih tinggi dalam hal ini Qanun atau dibentuk berdasarkan kewenangan,” jelasnya.

Dikatakan, selain itu pergub dibentuk untuk aturan pelaksanaan qanun. Dasar hukumnya dapat dilihat, Dalam Pasal 8 ayat (2) UUP3 No. 12 tahun 2011, Pasal 246 ayat (1) UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dan pasal 242 UUPA.

BACA..  Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal

Hubungan qanun dengan pergub tidak dapat dipisahkan karena pergub penjabaran dari isi qanun. Hal – hal yang belum diatur oleh qanun diatur lebih lanjut dengan pergub. Sering dijumpai qanun belum dapat dilaksanakan sebelum ada pergub. Dalam hal ini berlaku bagi aturan qanun yg belum bersifat final. “Sedangkan aturan qanun yg bersifat final, langsung dapat dilaksanakan tanpa perlu pergub,” papar DR.T.Rasyidin.

Lanjutnya, Perlu diberi catatan, meskipun qanun bersifat final dalam hal tertentu masih memerlukan diskresi dari pelaksanaannya atau perlu diatur dengan pergub karena terjadi kekosongan hukum.

“Oleh karenanya, gubenur membentuk pergub berdasarkan kewenangannya. Pada saat pergub sudah diundangkan dalam berita daerah, maka berlaku teori fiksi hukum. Maka pada saat itu pula berlaku pergub tersebut kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan,” sebutnya lagi.

Pembenaran Diskresi atas konsekuensi dari negara welfer state atau negara kesejahteraan. Negara indonesia termasuk dalam negara wellfer state bukan negara penjaga malam. “Disinilah, pembenaran berlakunya asas legalitas dan asas diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara kita,” ulasnya.

Melihat hirarkinya kedudukan pergub berada dibawah qanun oleh sebab itu muatan materi pergub tidak boleh bertentangan dengan qanun, jika bertentangan dengan qanun pergub dinyatakan tidak berlaku, katanya Rasyidin lagi.

BACA..  Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal

“Berkenaan dengan beberapa pertanyaan hukum, apakah pergub dapat diabaikan, jawabannya boleh diabaikan jika pergub bertentangan dengan peraturan yg lebih tinggi. Jika pergub tidak bertentangan dengan aturan yg lebih tinggi, maka wajib dipatuhi,” ujarnya.

Dikatakan lagi, Pertanyaan hukum selanjutnya apa konsekuensinya dan tindakan tersebut dianggap inprosudural, Pertanyaan hukum berikutnya dan apa sanksinya? Menurut konsep pemberian sanksi dapat dijelaskan bahwa, Kesalahan terjadi akibat dari kelalaian dan kesengajaan

“Jika karena kelalaian sanksinya perdata, dan jika karena kesengajaan sanksi pidana.Dalam negara hukum kita sanksi diatur dalam peraturan perundang – undangan. Sanksi apa yg harus diterima, tergantung sanksi apa yg diatur dalam peraturan perundang undangan,” bebernya.

Maka kita harus merujuk kepada peraturan yg mengatur tentang sanksi atas perbuatan tersebut.“Maka kesimpulannya pergub memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku sebagai aturan hukum, oleh karena itu, memiliki konsekuensi yuridis apabila dilanggar,” pungkas DR T Rasyidin, SH dosen hukum tata negara UNIKI Bireuen.(Maimun Mirdaz).