Husaini, SP Terdakwa Kasus Trenggiling, Mengaku Sangat Menyesal

oleh -203 views

Bireuen, (AD)-Terdakwa, Husaini, SP yang diduga melakukan perdagangan sisik trenggiling di Sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (15/10), mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.

Terdakwa, Husaini SP, Warga Gampong Pulo Baro Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie dalam persidangan lalu, dituntut jaksa Agussalim T, SH selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 Juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Husaini, SP (61) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Memperniagakan, Menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yang dilindungi. Hal itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dalam Sidang yang dipimpin Majelis hakim yang diketui, Zulfida Hanum, SH, MH dengan anggota Muchtaruddin, SH dan Rahma Novianti, SH. Terdakwa dalam persidangan itu, tanpa didampingi penasehat hukum, dan membacakan sendiri dengan nada suara yang tertahan-tahan.

Husaini, SP mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam, karena tidak mendukung program pemerintah sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terdakwa di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan Husaini meminta keringanan hukuman. Ia juga terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Kepada majelis hakim yang mengadilinya, terdakwa meminta keringanan hukuman, yang akan dijatuhkan padanya.

Terdakwa Husaini meminta keringanan hukuman. Ia juga mengaku masih mempunyai tanggungan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Kepada majelis hakim yang mengadilinya, meminta keringanan hukuman, yang akan dijatuhkan padanya.

Warga Kabupaten Aceh Pidie dihadirkan kepengadilan karena disangka, melakukan perdagangan Trenggiling, satwa bersisik keras yang masih dilindungi itu.

Berkenaan dengan satu lembar pledoi tertulis, yang dibacakan terdakwa, ditanggapi jaksa jika jaksa tetap pada tuntutannya. Maka akhirnya,Majelis Hakim menunda sidang sampai Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.

Seperti dalam persidagan sebelumnya, Terdakwa Husaini, SP ditangkap pada 7 Juli 2019, sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu terdakwa berangkat dari rumahnya menumpang angkutan L300 menuju ke Kota Mini Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.

Selanjutnya, pukul 22.00 WIB, mengganti mobil dengan menumpang Bus Putra Pelangi Perkasa, menuju Medan, Sumatera Utara untuk menjual kulit atau sisik trenggiling kepada Udin, sesui pesanan sebelumnya. Transaksi Kulit trenggiling melalui HP, setelah itu membawa kulit atau sisik trenggiling yang dibungkus karung goni dalam kardus atau kotak air mineral.

Namun, sekira pukul 23.45 WIB, Bus Putra Pelangi Perkasa yang ditumpangi terdakwa tiba-tiba dihentikan oleh anggota Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh di Jalan Banda Aceh–Medan, Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. (Maimun Mirdaz).