Polresta Banda Aceh Lakukan Penandatanganan MoU Mal Pelayanan Publik

oleh -146 views

Banda Aceh (AD)- Dalam upaya mendukung pelayanan kepada masyarakat Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Instansi terkait dibidang pelayanan terhadap masyarakat, melakukan Memorandum Of Understanding (Mou) yang berlangsung di Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota, Banda Aceh, Senin 21 Oktober 2019.

Salah satu instansi yang melakukan penanda tanganan tersebut adalah,  Polresta Banda Aceh yang membidangi bidang pelayanan bagi masyarakat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH yang diwakili Kabag Perencanaan Kompol Muhayat Effendie, SH. MH menghadiri kegiatan tersebut bersama unsur Forkopimda Banda Aceh dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA..  Kampung Bebas Narkoba Polresta Banda Aceh Capai 21 Gampong

Polresta Banda Aceh, akan melayani masyarakat pada pembuatan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Pelaporan Pengaduan kehilangan barang dan surat -surat berharga, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan, Polresta Banda Aceh akan melayani masyarakat di pusat Kota Banda Aceh yang berada di Gedung Pasar Aceh lantai 3 (tiga) Banda Aceh.

BACA..  Spesialis Curi HP Ditangkap Personel Polsek Darussalam

“Pelayanan Kepolisian nantinya akan ditempatkan operator yang sudah mengerti dalam bidang masing – masing, seperti layanan pengaduan masyarakat, perpanjangan SKCK, perpanjangan SIM dan lainnya. Diharapkan kepada masyarakat yang nantinya akan berurusan dengan pelayanan Kepolisian, tidak perlu lagi ke Polresta, namun bisa ke tempat yang telah ditentukan,” harap Kapolresta.

“Pelaporan khusus lainnya, dapat melaporkan ke Polresta Banda Aceh, seperti terkait masalah tindak pidana,” ujar Trisno Riyanto, SH.

Kegiatan tersebut pada akhir bulan November 2019 akan dibuka oleh Menteri PAN RB RI di lokasi yang telah ditetapkan. Beberapa instansi yang akan melakukan MoU tersebut diantaranya, DPM PTSP Aceh, DPM – PTSP BANDA ACEH, DISDUKCAPIL, BPKK, DPURP, BPN RI, KEJAKSAAN, POLRESTA BANDA ACEH, DIT LANTAS POLDA ACEH, IMIGRASI, BEA CUKAI, PDAM, JASA RAHARJA, PLN, TASPEN, POS INDONESIA, BPJS KESEHATAN, BPJS KETENAGAKERJAAN, BANK ACEH, MAHIRAH MUAMALAH, BANK BRI, BANK BCA, BCA SYARIAH. (Tim)