Ketua LSM AKBAR Aceh : Pemerintah Secepatnya Selesaikan Warga Tergusur PT. Arun

oleh -520 views

Lhokseumawe, (AD) – Ketua LSM Afiliasi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong ( Akbar ) Aceh Muhammad Jubir, Minggu (17/11 ) Meminta Kepada Plt Gubernur, dan Ketua DPR Aceh agar secepatnya membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Resettlement Warga Korban tergusur PT. Arun Lhokseumawe.

“Terkait warga korban tergusur tersebut belum ada kejelasan dari pihak PT. Pertamina dan Pemerintah Pusat, karena selama ini baik Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kota Lhokseumawe masih melihat sebelah mata terhadap permasalahan warga tergusur Blang Lancang dan Rancong Lhokseumawe,” ujar Jubir.

Dikatakan Jubir, Bila permasalahan tersebut tidak segera teratasi oleh pemerintah Aceh, jangan Berharap KEK Arun Lhokseumawe dapat bejalan sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah Aceh. Kami sangat Berharap Perwakilan Aceh di Jakarta yang tergabung dalam Forbes dapat mendorong penyelesaian tuntutan Masayarakat Tergusur Blang Lancang dan Rancong Lhokseumawe tersebut.

Lanjutnya Jubir, untuk mengalokasikan tanah Perumahan dan lahan Pertanian sesuai dengan surat Gubernur DI Aceh Nomor : 672 / 3 – 97 tanggal 3 April 1974 dan Nomor Surat kedua yaitu : 2882 / 1 – 585 tanggal 9 Nopember 1974. “Dalam perjanjian tersebut , masyarakat akan di relokasikan dan di bangun Fasos dan fasum juga perumahan dan lahan perumahan Bagi 542 Kepala Keluarga (KK) di seputaran Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe – Aceh,” sebutnya.

Sayangnya, sampai saat ini Pemerintah Pusat, PT.Pertamina dan Pemerintah Aceh Belum ada itikat baik dalam Penyelesaian Resettlement Warga Eks Blang Lancang, maka dalam hal tersebut kami Mengharapkan kepada Plt Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh dan Forbes DPR RI dapat Mendorong Percepatan Penyelesaian Resettlement Warga Eks tergusur Blang Lancang dan Rancong Lhokseumawe, Pungkasnya Jubir. ( Ril ).