Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus Pemilik Tujuh Paket Sabu

oleh -227 views

Banda Aceh (AD)- HR alias Mancah (31) warga desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar, di ringkus Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Senin malam.

Tersangka diringkus di saat sedang berada di depan warung kopi karena memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket dengan berat 1,48 gram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, S.IK mengatakan, tersangka diringkus oleh Opsnal Unit I terkait kepemilikan sabu.

BACA..  Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya Tindak SPBU Nakal

“HR alias Mancah diringkus karena memiliki tujuh paket sabu yang dibeli dari MH di pinggir jalan desa Neuheun, Krueng Raya, Aceh Besar senilai 3 juta,” kata Boby, Selasa 7 Januari 2020.

MH yang berstatus DPO menjual sabu sebanyak 1,48 gram senilai 3 juta kepada HR alias Mancah di pinggir jalan desa Neuheun, Krueng Raya, Aceh Besar , Senin 6 Januari 2020 sore.

BACA..  Jelang Idul Fitri, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Cek SPBU

Boby menjelaskan, tujuan tersangka HR alias Mancah membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan besar.

“Kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya pelaku baik pengguna maupun pengedar narkotika, segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” harap Boby.

Tersangka HR alias Mancah, saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ianya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (R)