Banda Aceh (AD)- Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh Polem Muda Ahmad Yani (Polem), mengapresiasi penerimaan gugatan mantan Kepala BPKS Sabang, Dr. Drs. Sayid Fadhil, SH, M.Hum dengan nomor surat 233/B/2019/PT.TUN.MDN, dan menerima permohonan banding penggugat/pembanding.
Polem Muda menjelaskan, dengan diterimanya gugatan yang diajukan oleh mantan Kepala BPKS Sabang tersebut, maka telah membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 6/G / PTUN.BNA, tanggal 14 Agustus 2019.
“Dengan pembatalan surat putusan pihak tergugat, maka diharapkan kepada pihak tergugat, yakni Plt Gubernur Aceh dan Wakil Wali Kota Sabang, selaku Dewan Kawasan Sabang (DKS) dapat mentaati proses hukum negara serta harus mengembalikan nama baik dan kedudukan pihak penggugat kembali seperti semula. Setiap keputusan hukum yang mengikat tidak bisa dibantah oleh siapapun. Karena setiap warga negara Indonesia sama di hadapan hukum,” kata Polem kepada media ini, Jum’at 10 Januari 2020.
Polem sangat mendukung pernyataan dari Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Aceh (FMPA) Fahmi Nuzula bahwa sekarang ini Aceh harus dibangun secara terbuka, dan bukan dengan pembagian kekuasaan yang di dalamnya penuh dengan muatan politik.
“Forkab Aceh sangat mengapresiasi tindakan yang ditempuh oleh mantan Kepala BPKS Sabang, Dr. Drs. Sayid Fadhil, SH. M.Hum, atas tindakan yang telah menzalimi beliau dengan menempuh jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menuntut keadilan.
“Dengan diterimanya gugatan yang diajukan mantan Kepala BPKS Sabang tersebut, kami dari Forkab Aceh mengajak kepada semua pihak untuk menghargai serta mentaati putusan hukum yang ada,” tutup Polem Muda. (Ahmad Fadil)