Nyamar Sebagai Pembeli, Personel Sat Resnarkoba Tangkap Tiga Pengedar Sabu

oleh -341 views

Banda Aceh (AD)- Teknik undercover buy atau menyamar sebagai pembeli yang dilakukan personel unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, berhasil meringkus pengedar narkotika di Kota Banda Aceh.

Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu diringkus di Jalan T Panglima Polem, Banda Aceh, Selasa 14 Januari 2020 sore, saat membawakan sabu sebanyak 50,66 gram untuk dijual kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar sabu.

“Penangkapan terhadap tersangka ARD (27) warga Lhong Raya, Banda Aceh, AS (24) warga Pidie dan AZ (48) warga Pidie. Ketiga tersangka di tangkap petugas di depan toko King-O Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh” ujar Boby.

BACA..  Kampung Bebas Narkoba Polresta Banda Aceh Capai 21 Gampong

Penangkapan tersangka yang disebut-sebut sudah meresahkan masyarakat karena menjual sabu kepada warga sekitar, setelah petugas mendapatkan informasi polisi menyamar sebagai pembeli guna menangkap para tersangka.

“Polisi dalam hal ini personel Sat Res Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (Under Cover Buy) dan melakukan kontak langsung dengan tersangka AS dengan kesepakatan bahwa Narkotika jenis sabu yang akan di perjual belikan adalah sebanyak 2 (dua) ons seharga 140 juta,” ungkap Boby.

Dalam melakukan penyelidikan, lanjut Boby, para tersangka berpindah pindah tempat selama empat hari, dan hari ini tersangka dapat diringkus oleh petugas yaitu ARD dan AZ.

“Pada saat akan melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar, petugas meminta kepada tersangka AS agar memperlihatkan sabu yang di bawanya, namun tersangka AS meminta kepada petugas yang menyamar untuk memperlihatkan uang yang dijanjikan saat akan melalukan transaksi,” sambung Boby.

BACA..  Spesialis Curi HP Ditangkap Personel Polsek Darussalam

Setelah petugas memperlihatkan uang yang di bawa, kemudian tersangka AS memperlihatkan sabu kepada petugas, beberapa saat kemudian, tersangka langsung diringkus oleh petugas lainnya yang sudah standby di sekitar lokasi dengan menyita barang bukti sebanyak 50.66 gram yang dibungkus dalam dua bungkusan.

“Karena barang bukti narkotika jenis sabu tersebut tidak sesuai dengan pesanan  petugas yang sebelumnya memesan sabu sebanyak dua ons, namun tersangka AS menerangkan bahwa dirinya menerima sabu sebanyak setengah ons yang akan dijualnya senilai 53 juta,” kata Boby.

BACA..  Peredaran Sabu di Perbatasan Aceh – Sumatera Utara Masih Marak

Setelah dilakukan interogasi, tersangka AS mengatakan sabu tersebut diterimanya melalui perantara ARD dari PI yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“AS mendapatkan sabu tersebut dari PI di sebuah masjid di Lampulo Banda Aceh. Keterkaitan antara AS dengan ARD dan AZ, mereka bersama – sama ikut serta melihat penyerahan sabu tersebut oleh PI kepada AS sebanyak 50.66 gram, terang Boby.

Tujuan ketiga tersangka tersebut, untuk mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli sabu ini akan dibagi sama dan ketiga tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2), UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (R)