Soal Sayid Fadhil KPA Minta Gubernur Patuhi Hukum

oleh -224 views

BANDA ACEH,  (AD) | Mengenai polemik pemberhentian Kepala Badan Pengusahaan Kawasa Sabang (BPKS) DR Drs Sayid Fadhil, SH, M.Hum. Menyulut Ketua Umum Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar berbicara dan minta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT, agar yang bersangkutan mematuhi hukum.

Gubernur sebagai kepala Pemerintahan Aceh dan juga selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) mengembalikan posisi Sayid Fadhil ke jabatan semula yaitu Kepala BPKS. Pasalnya, sudah ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

BACA..  Polri Buka Hotline Khusus Terkait Penerimaan Anggota Baru 2024

“Sebagai kepala pemerintahan dan Ketua DKS saudara Nova Iriansyah harus patuh terhadap keputusan hukum. Kita khawatir jika dilevel Gubernur tidak patuh terhadap hukum, maka orang awam bakal banyak yang tak akan perduli hukum,” kata Muhammad Hasbar.

Muhammad Hasbar menjelaskan, polemik tersebut sudah ada keputusan hukum tetap dari PT TUN Medan, maka Nova harus mengembalikan hak-hak DR Drs Sayid Fadhil,SH.M.Hum, sekaligus membersihkan mama baiknya atas apa yang telah dilakukan oleh Ketua DKS dan anggotanya yaitu Bupati Aceh Besar dan Walikota Sabang.

BACA..  Jelang Idul Fitri, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Cek SPBU

“Harapan saya kepada Gubernur Aceh patuhilah terhadap keputusan pengadilan, sebagai lembaga hukum tertinggi di negeri ini. Berikan hak dan kedudukan Sayid Fafhil, sebagai Kepala BPKS, agar publik bisa menilai seorang pimpinan yang bijak dan berpendidikan,” jelas mahasiswa Jurusan Tata Usaha Negara UIN Ar-Raniry ini.

Apa yang disampaikan Pernyataan Muhammad Hasbar, sebagak respon dirinya pasca keluarnya keputusan banding dari PT.TUN Medan tentang pemberhentian DR Drs Sayid Fadhil SH MH dari jabatan Kepala BPKS oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) beberapa waktu lalu.

BACA..  Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya Tindak SPBU Nakal

Meskipun sebelumnya Sayid Fadhil kalah praperadilan di Pengadilan Tata Usaha Banda Aceh, Sayid Fadhil tidak tinggal diam karena dirinya karena merasa tidak melakukan kesalahan, mama diajukan banding ke PT.TUN Medan dari hasil proses bading Sayid Fadhil memenangkan atas sengketa dengan Ketua DKS Nova Iriansyah beserta anggota DKS Bupati Aceh Besar dan Wali Kota Sabang.(R).