MEUREUDU[AP]
Sejumlah gedung sekolah yang rusak akibat bencana gempa menimpa Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) pada Desember 2016 lalu, terus dibangun oleh sejumlah lembaga. Gedung sekolah yang rusak, baik rusak berat maupun rusak ringan, berdasarkan data yang diperoleh Dinas Pendidikan Pijay terdiri dari 58 unit untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 32 unit tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Untuk gedung sekolah tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) didata oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan baru, dimana untuk tingkat SMA dibawah Dinas Pendidikan Provinsi,” Kata Kepala Dinas Pendidikan Pidie Jaya, Saiful, M.Pd, kepada Atjeh Press, Kamis (20/4), saat wawancara di ruang kerjanya.
Saiful menjelaskan, lambannya proses pembangunan kembali sejumlah sekolah yang rusak akibat gempa di Pijay, dikarenakan terkait dengan peraturan dari pemerintah pusat yang masih dalam penyelesaian.
Ia menerangkan, berdasarkan peraturan pemerintah pusat, pelaksanaan rehab rekon pasca gempa di Pidie Jaya akan dilakukan dibawah kementerian masing-masing sesuai bidangnya. Untuk fasilitas pendidikan seperti sekolah akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, sementara fasilitas umum lainnya akan dikoordinir oleh kementerian yang lain. “Dana untuk pembangunan kembali sejumlah sekolah yang rusak akibat gempa di Pijay, sudah dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan, namun menunggu hasil pemetaan sekolah yang sudah dibangun dan yang belum, agar tidak terjadi tumpang tindih saat dilakukan pembangunan kembali,” jelas Saiful
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas), Oren Aini, S.Pd, mengatakan, sekolah yang sudah mulai dibangun adalah SD Negeri 3 Meureudu, SD langin dan SD Kota Garut oleh lembaga non pemerintah, sementara SMP belum ada yang dibangun. Sedangkan sekolah yang sudah mulai direhab karena rusak ringan yakni SD Lancang Paru, SD Paru, SD Trieng Gadeng, dan SD Ulee Gle. “Pembangunan sekolah tersebut dilaksanakan langsung oleh pihak lembaga yang memberi bantuan, dari awal hingga selesai,” ujar Oren.
Ia juga menjelaskan, pembanguna sekolah yang menggunakan dana Pemerintah Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah. Dengan cara Pemerintah Pusat mencairkan dana pembangunan sekolah yang rusak ringan dan rusak berat melalui rekening sekolah masing-masing, melalui bendahara sekolah.(B/D)