Banda Aceh, (AD) – Kemenko Polhukam mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Aceh di kantor Gubernur Provinsi Aceh, Rabu 21 Agustus 2024.
KKR Aceh diminta untuk membahani pertemuan tersebut. Ketua KKR Aceh Masthur Yahya hadir bersama komisioner KKR Aceh lainnya yaitu Oni Imelva (wakil ketua KKR Aceh), dan Yuliati (ketua pokja Reparasi).
Pertemuan dan dialog dipimpin oleh Dr. Drs. Yusrizal, M.Si Kepala Biro Kesra sekaligus Plh. Asisten 1. Sementara rombongan Kemenko Polhukam dimpimpin oleh Brigjen TNI Ruly Chandrayadi, SH, MH, Asdep Koordinasi HAM Kedeputian Koord Hukum & HAM, Kemenko Polhukam.
Pak Ruly mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memantau terhadap realisasi penyelesaian non yudisial atas peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh yang dilaksanakan oleh tim PPHAM tahun lalu di Aceh.
Pada kesempatan itu KKR Aceh menyampaikan/menginformasikan banyak hal terkait situasi terkini di lapangan perihal kondisi korban pasca tim PPHAM berakhir bertugas Desember 2023 tahun lalu. Ketua KKR Aceh menyampaikan beberapa laporan yang diterima langsung dari perwakilan korban maupun dari elemen sipil lainnya di daerah tentang situasi di daerah tiga peristiwa pelanggaran HAM yang ditangani oleh PPHAM.
Dalam pertemuan tadi juga dibahas tentang temuan tulang kerangka korban saat pembangunan memorial di lokasi Rumoh Geudong Pidie (yang sekarang bernama Memorial Living Park Pidie).
Penamaan living park itu sendiri menurut korban tidak tepat, kata rumoh geudong sudah hilang, hal itu membuat korban terasa asing dengan lokasi rumoh gedong tempat mereka mengulang ingatan kepada keluarga dan kerabatnya yang dulu menjadi korban, misalnya melakukan doa bersama, tanggapan itu disampaikan kepada KKR Aceh, ucap Ketua KKR Aceh Masthur Yahya.
Asdep Koordinasi HAM Kedeputian Koord Hukum & HAM, tadi juga menginformasikan bahwa Kemenko Polhukam saat ini sudah menyiapkan konsep Perpres untuk kelanjutan tim PPHAM di Aceh, untuk melanjutkan kembali penyelesaian non yudisial terhadap hal-hal yang belum tuntas oleh tim PPHAM tahun lalu. KKR Aceh menyambut baik rencana tersebut, semoga segera bisa disetujui/disahkan oleh Presiden. KKR berharap untuk berikutnya KKR Aceh bisa dilibatkan secara langsung, karena KKR Aceh yang memiliki mandat non yudisial saat ini memiliki 5000 lebih rekomendasi data hasil pengambilan pernyataan korban pelanggaran HAM yang masih belum mendapat pemulihan, ucap Masthur Yahya.(R)