Bea Cukai Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Jasa Unlock IMEI iPhone Inter

oleh -1904 Dilihat

Sementara itu, untuk perangkat HKT yang masuk melalui impor barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh penyelenggara pos yang bertindak sebagai pihak yang dikuasakan oleh penerima barang.

Muparrih menegaskan, tidak ada pungutan apa pun pada proses pendaftaran IMEI. Namun, pengguna tetap harus memenuhi kewajiban kepabeanan berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) apabila perangkat tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan.

BACA..  Safrizal ZA Kunjungi Huntara Terdampak Bencana Angin Kencang di Aceh Utara

Adapun formulir permohonan registrasi IMEI memuat sejumlah data, di antaranya nama lengkap penumpang, nomor identitas, nomor penerbangan atau pelayaran, tanggal kedatangan, NPWP (jika ada), jumlah perangkat, jenis, merek, tipe, serta nomor IMEI perangkat.

Selain itu, Bea Cukai Aceh juga mengingatkan bahwa handphone yang dibeli di Indonesia tidak perlu didaftarkan IMEI-nya, karena importir atau produsen resmi telah melakukan registrasi saat proses impor atau produksi.

BACA..  Safrizal ZA Kunjungi Huntara Terdampak Bencana Angin Kencang di Aceh Utara

“Jika terdapat kendala pada IMEI perangkat yang dibeli di dalam negeri, masyarakat dapat menghubungi Kemenperin sebagai instansi yang berwenang,” ujarnya

Sebagai tambahan, Bea Cukai menegaskan bahwa setiap penumpang  yang datang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit HKT untuk keperluan pribadi.

BACA..  Safrizal ZA Kunjungi Huntara Terdampak Bencana Angin Kencang di Aceh Utara

“Dengan maraknya isu terkait IMEI belakangan ini, Bea Cukai Aceh berharap masyarakat semakin memahami prosedur yang benar dan tidak terjebak pada tawaran jasa ilegal yang berpotensi merugikan,” demikian, tutup Mupparih. (*)