Sementara itu, untuk perangkat HKT yang masuk melalui impor barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh penyelenggara pos yang bertindak sebagai pihak yang dikuasakan oleh penerima barang.
Muparrih menegaskan, tidak ada pungutan apa pun pada proses pendaftaran IMEI. Namun, pengguna tetap harus memenuhi kewajiban kepabeanan berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) apabila perangkat tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan.
Adapun formulir permohonan registrasi IMEI memuat sejumlah data, di antaranya nama lengkap penumpang, nomor identitas, nomor penerbangan atau pelayaran, tanggal kedatangan, NPWP (jika ada), jumlah perangkat, jenis, merek, tipe, serta nomor IMEI perangkat.
Selain itu, Bea Cukai Aceh juga mengingatkan bahwa handphone yang dibeli di Indonesia tidak perlu didaftarkan IMEI-nya, karena importir atau produsen resmi telah melakukan registrasi saat proses impor atau produksi.
“Jika terdapat kendala pada IMEI perangkat yang dibeli di dalam negeri, masyarakat dapat menghubungi Kemenperin sebagai instansi yang berwenang,” ujarnya
Sebagai tambahan, Bea Cukai menegaskan bahwa setiap penumpang yang datang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit HKT untuk keperluan pribadi.
“Dengan maraknya isu terkait IMEI belakangan ini, Bea Cukai Aceh berharap masyarakat semakin memahami prosedur yang benar dan tidak terjebak pada tawaran jasa ilegal yang berpotensi merugikan,” demikian, tutup Mupparih. (*)











