Begini Kronologis Penangkapan Raja Ansari di Aceh Barat

oleh -375 Dilihat

Meulaboh l  AP-Raja Ansari (45 Tahun), begitu sosok pria bersenjata api ilegal dipanggil. Sepak terjangnya bersama senjata AK 46 berakhir Senin Tanggal 22 Mei 2017 sekira Pukul 02.30 WIB.

Bagaimana kronologisnya?. Team Resmob Subdit III Jatanras Polda Aceh dan Sat Reskrim Res Aceh Barat, telah melakukan penangkapan di warkop depan RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat terhadap 1 orang DPO kasus pembunuhan terhadap Muhammad.

BACA..  Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor Curian Tergeletak di Jalan Usai Aksinya Ketahuan

Pencarian terhadap Raja Ansari itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.K / 05 /I / 2011 / Res Abar, Tanggal 09 Januari 2011.

Saat proses penangkapan pria beralamat di Gampong Ujong Raja Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat itu tepat di kampung halamannya di Kecamatan Panton Reu Kabupaten Aceh Barat, aparat polisi menemukan Barang Bukti 1 (satu) Pucuk Senpi AK 56 dan 50 butir peluru AK 56.

BACA..  Penetapan Tapal Batas Aceh Langkat, Berdasar Permendagri Nomor 28 Tahun 2020, Tetap Merupakan Kawasan TNGL

Senjata tersebut didapat saat tim mengintrograsi keberadaan Senpi AK dan tersangka mengakui bahwa ada memiliki 1 pucuk Senpi AK yang disimpan di rumahnya. Selanjutnya tim langsung menuju ke rumahnya di Gampong Ujong Raja dan sesampai di rumahnya oleh tersangka langsung menyuruh istrinya untuk mengambil Senpi tersebut yang disimpan di dalam kamar di sudut tempat tidurnya dan istrinya menunjuk ke arah Senpi tersebut di simpan dan salah aatu anggota team langsung mengamankan Senpi beserta pelurunya dan selanjutnya dengan didamping istri tersangka tim melakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan 1 (pucuk) pucuk senpi Ak beserta peluru.

BACA..  Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Setelah menemukan apa yang dicari, petugas selanjutnya membawa Tersangka dan BB ke Polda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut. (MU)