Banda Aceh l AP- Jajaran Kepolisian Daerah Aceh berhasil meringkus Raja Ansari Mas (45) . Dia ditangkap sekira pukul 2.30 WIB, Selasa 22 Mei 2017, di depan RSU Cut Nyak Dhien, Kota Meulaboh, Aceh Barat. Raja ditangkap dalam kasus kepemilikan senjata api yang sebelumnya juga merupakan DPO kasus kriminal lainnya.
Ansari warga Gampong Ujong Raja, Panton Reu, itu telah lama tercatat dalam Daftar Pencarian Orang Kepolisian. Dia diduga kuat terlibat sebagai pelaku utama pembunuh Muhammad, penduduk Desa Manggi, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, awal 2011 lalu.
Sebuah sumber di Polres Aceh Barat menyebutkan, benar jika Raja Ansari ditangkap oleh tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Barat. Sumber mengakui dari tangan Raja aparat penegak hukum berhasil menyita sepucuk senjata api laras panjang. Namun sumber tidak membeberkan jenis senjata dan kronologis detail penangkapan Raja Ansari.
“Iya benar tadi malam dia ditangkap. Kasus kepemilikan senjata api dan DPO kasusnya, untuk etika pemberitaan lebih bagus dikonfirmasi ke pihak Polda. Karena yang melakukan penangkapan tim gabungan dari Polda bersama kita”, ungkap sumber 22 Mei 2017 via hendphon selular.
Raja Ansari disebut – sebut selama ini bergerilya di hutan kawasan Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat karena DPO kasus kriminal. Selama menjelajah hutan Raja juga diduga memimpin beberapa orang pasukannya, mereka disinyalir membackup usaha penambangan ilegal dikawasan tersebut. Bersama pengusaha Raja menjalin hubungan kerjasama dan Raja menerima upeti dari pengusaha pelaku penambangan ilegal.
“Dia mainnya di kawasan tambang Pucoek Sungai Mas, orangnya sebenarnya ramah. Tapi sedikit saja dia tidak senang bisa jadi masalah kita”, ujar sumber yang kenal Raja yang meminta tidak dituliskan namanya.
Tapi anehnya saat ditangkap Raja sedang berada di pusat kota negeri Teuku Umar itu. Menariknya Raja telah bergerilya begitu lama dengan memangkul senjata api, sempat beredar informasi, bebas bergentayangannya Raja dikarenakan Raja yang bisa membangun komunikasi dengan beberapa pihak. Namun kepastian informasi tersebut mari sama – sama menunggu proses penyidikan dan penyelidikan dari kepolisian !
Sementara Forum Komunikasi Anak Bangsa ( FORKAB ) Aceh mengepresiasi kinerja Polda Aceh yang berhasil meringkus Raja Ansari. Karena selama ini Raja telah meresahkan masyarakat khususnya kawasan pucoek Sungai Mas, Aceh Barat.
“Sangat kita apresiasi pihak Polda Aceh berhasil meringkus Raja. Selama ini masyarakat telah berasumsi salah terhadap polisi. Nyatanya tidak seperti anggapan. Ternyata Raja memang target untuk ditangkap”, cetus Ketum FORKAB Aceh Polem Muda Ahmad Yani atau akrab disapa Polem MAY 22 Mei 2017.
Polem MAY mengemukakan dengan tertangkapnya Raja ini, bisa menjadi pelajaran bagi pihak – pihak tertentu yang masih menguasai senjata ilegal di Aceh. Kepada siapa saja yang masih menguasai senpi ilegal diharapkan agar menyerahkan kepihak berwajib sebelum ditangkap.
Untuk proses hukum Raja, FORKAB berharap diusut sampai tuntas, termasuk dugaan keterlibatan Raja dan hubungannya dengan pengusaha pelaku penambangan emas ilegal.
Seperti dikatakan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan, dari tangan Raja petugas berhasil menyita sepucuk senjata api jenis AK 56 beserta 50 butir peluru aktif.
“Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa ada menyimpan senjata laras panjang di rumahnya. Kemudian anggota menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut,” kata Goenawan, Selasa pagi.
Saat ini, kata Goenawan, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. [Redaksi]