Banda Aceh Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

oleh -280 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Pemerintah Kota Banda Aceh berhasil memperoleh penghargaan bergengsi dalam bidang Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh, Dian Rubianty kepada Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin pada acara penganugerahan predikat kepatuhan pelayanan publik kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kamis 25 Januari 2024 di Anjong Mon Mata Banda Aceh.

BACA..  Investasi Rp200 Triliun Dipertanyakan, Apel Green Aceh Ajukan Permohonan Informasi Publik

Dalam evaluasi yang dilakukan, Banda Aceh meraih nilai sebesar 83,45 yang menempatkannya dalam zona hijau dengan kategori B yang menunjukkan kualitas pelayanan tinggi.

BACA..  Di Tengah Tuntutan Pelayanan Publik

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen dan kerja keras Pemerintah Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Ombudsman menyampaikan apresiasi terhadap upaya dan dedikasi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik.

Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menyampaikan, penghargaan yang diraih menjadi bukti konkret bahwa Banda Aceh telah memenuhi standar pelayanan publik yang ditetapkan oleh Ombudsman RI.

BACA..  Safrizal ZA Tekankan Pentingnya Kejelasan Tata Ruang dan Data Polygon

Selain itu, ia juga menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Banda Aceh.