Banda Aceh (AD)- Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) beserta seorang penadah, Kamis, 13 Februari 2025 lalu.
Dalam kasus ini, petugas ikut menyita barang bukti berupa 14 unit laptop yang diduga kuat merupakan hasil curian, 8 unit ponsel, serta 7 tabung gas elpiji 3 kilogram.
MY (32) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar merupakan pelaku pencurian yang juga residivis kasus sama ditangkap polisi. Sementara, penadah yakni HS (34) merupakan warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Julpandi mengatakan, kasus ini terungkap usai pihaknya melakukan penyelidikan atas salah satu laporan dari korban, Reva Nurlianti pada 21 Januari 2025 lalu.
Di mana, Reva kehilangan sejumlah barang berharga miliknya seperti laptop, ponsel hingga tabung gas di rumah kosnya, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
“Korban ngekos di Gampong Rukoh, kehilangan barang. Kemudian, kita selidiki. Pelaku tertangkap di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar pada 13 Februari 2025,” ujar Wakasat saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa, 25 Februari 2025.
Usai tertangkap, MY pun mengakui perbuatannya yang telah mencuri barang milik korban. Di mana, sebelum beraksi MY terlebih dulu memantau lingkungan sekitar rumah targetnya.
Setelah dipastikan aman dan rumah tersebut dalam keadaan kosong, pelaku kemudian membobol pintu belakang rumah dan langsung menjarah seluruh barang berharga milik korban.
“Memang targetnya adalah rumah-rumah sepi yang ditinggalkan oleh penghuninya,” kata Julpandi didampingi Kanit Jatanras, Ipda M Rizky Pratama dan Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi.
“Pasca melakukan aksinya tersebut, pelaku MY kemudian menggadaikan seluruh barang hasil curian itu ke seorang rekannya yang merupakan penadah yakni HS, senilai Rp 800 ribu. Kemudian, kita kembangkan dan menangkap HS di rumahnya. Kita amankan seluruh barang bukti yang ada, termasuk laptop yang diduga hasil curian namun belum ada laporan yang diterima,” ungkap Julpandi.
“Pelaku (MY) juga mengakui pernah mencuri di sejumlah lokasi lainnya. Saat ini kedua pelaku masih kita amankan beserta seluruh barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)










