Perkara Dana ZIS di BPKD Aceh Tengah, Penasihat Hukum Arslan Nyatakan Banding

oleh -3343 Dilihat
oleh

BANDA ACEH, AD – Penasihat Hukum Arslan Abdul Wahab, SE.,MM, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tengah, Kasibun Daulay SH, dkk melakukan upaya hukum Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor: 74/Pid.Sus/2024/PN Takengon atas diri kliennya.

Pernyataan hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut disampaikan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Takengon, pada hari Senin (25/11/2024) dengan Akta Permintaan Banding Nomor: 28/Akta Pid.Sus/2024/PN Takengon.

Kasibun Daulay, SH didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Faisal, SH.,MH., Gibran Z. Qausar, SH dan M. TamlihoHarahap, SH, menyebutkan kepada media ini bahwa pihaknya tidak terima dengan putusan pengadilan negeri Takengon yang menyatakan kliennya telah bersalah melakukan tindak pidana sebagai diatur dalam UU Zakat Nasional.

BACA..  Dandim 0101/KBA Tegaskan Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan

Karena menurut pihaknya, hal itu sangat keliru dan tidak sesuai fakta hukum, karena untuk provinsi Aceh, dana ZIS (Zakat, Infaq & Sedekat) Iadalah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga pengelolaannya harus tunduk pada mekanisme regulasi terkait pengelolaan keungan daerah, bukan malah UU Zakat Nasional.

“Dalam pertimbangan hukumnya majelis sangat keliru mempertimbangkan kesalahan yang tidak pernah terjadi, tapi justru dijadikan dasar untuk menghukum klien kami. Menurut kami, putusan majelis hakim sangat melenceng dari fakta-fakta hukum yang terungkap pada saat sidang pembuktian.” Ungkap Kasibun.

BACA..  Ketua Mustasyar PAS Aceh Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Mualem-Dek Fadh

Oleh karenanya, Kasibun berharap Pengadilan Tinggi Banda Aceh nantinya dapat memberikan putusan yang lebih adil yaitu dengn mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Takengon tersebut.

“Karena selain putusan pengadilan negeri Takengon tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, putusan pengadilan negeri takengon juga tidak menghargai kekususan Aceh melalui UU Pemerintahan Aceh, yang mana di Aceh ZIS adalah PAD khusus, yang mana ranah pengelolaannya masih dalam ranah pengelolaan keuangan daerah oleh Pemda melalui BPKD.” ujar Kasibun Daulay.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Takengon telah memutus perkara yang membelit Arslan Abdul Wahab, SE.,MM, mantan Kepala Badan Pengelola keuangan Daerah Aceh Tengah pada tahun 2022 dan 2023, sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah, terkait perkara pemindahbukuan dana PAD Khusus, Zakat Infak sedakah sebesar 8,2 Milyar pada Tahun 2022 dan 12,2 Milyar pada tahun 2023.

BACA..  Pangdam IM: Media Sosial Harus Jadi Alat Pemersatu, Bukan Pemecah Belah

Arslan dijatuhi hukuman 3 bulan pernjara sebagaimana terlihat didalam petikan putusan No. 74/Pid.Sus/2024/Pn Takengon yang diputus pada hari Selasa Tanggal 19 November 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rahma Novatiana dan Heru Setiawan, SH, Fadhli Maulana, SH masing-masing sebagai anggota. []