Banda Aceh (AD)- Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap tiga pengedar narkoba di kawasan Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada 22 Oktober 2024 lalu.
Dalam kasus ini, polisi ikut mengamankan 19 paket sabu seberat satu ons (100 gram) beserta sebuah timbangan digital, beberapa kaca pirek, alat isap sabu (bong), serta tiga unit ponsel.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya informasi yang diterima dari masyarakat.
“Kita menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sejumlah orang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers, Senin, 25 November 2024.
Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku yakni FK (29) dan ZA (27), warga Banda Aceh, serta RJ (30), warga Aceh Besar di sebuah gubuk kawasan Lambhuk.
“Dari ketiganya, kita amankan 19 paket sabu dengan berat seratus gram. Ada juga barang bukti lainnya yang ikut kita sita, seperti timbangan digital, alat isap hingga handphone,” sebutnya.
Raja menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui barang haram tersebut diperoleh para tersangka dari seseorang berinisial DJ (kini buron) sekitar pertengahan bulan Agustus 2024 lalu.
Ketiga tersangka ini sepakat untuk bekerjasama dengan DJ yang memiliki satu kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah kota Banda Aceh dan sekitarnya, termasuk sebagian wilayah Aceh Besar.











