Banda Aceh (AD)- Pemerintah Aceh mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyegelan 250 ton beras impor milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).
“Gubernur Aceh menyatakan, bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” kata juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Senin, 24 November 2025.
Selain itu, MTA juga menjelaskan, Gubernur telah menerima dan memahami laporan terkait kasus impor 250 ton beras yang dipermasalahkan ini. Salah satu hal yang dihadapi oleh pemerintah kota Sabang adalah, tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat ditengah kondisi ekonomi seperti saat ini.
“Atas dasar salah satu permasalahan tersebut, kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi salah satu kebijakan transisi yang strategis yang berpihak kepada masyarakat setempat. Hal ini sendiri atas keistimewaan yang dimiliki Sabang sebagai kawasan bebas,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh ini.
Pemerintah Aceh menilai, Menteri Amran dalam pernyataannya terlalu reaksioner dan minim terhadap sensitivitas daerah, terutama Aceh sebagai bekas konflik.
Tanggapan Menteri terkait impor 250 ton di Sabang, kami nilai terlalu di dramatisir, seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang.










