Banda Aceh (AD)- Dua warga asal Bogor, Jawa Barat yakni AP (35) dan DT (44) gagal berangkat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar ke Jakarta pada Jumat, 25 April 2025 kemarin.
Keduanya tertangkap basah oleh petugas avsec bandara saat pemeriksaan barang, karena menyelundupkan 900 gram sabu di dalam dua pasang sandal yang dikenakan.
Saat ini mereka terpaksa mendekam di penjara atas perbuatannya. Sementara itu, Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengungkapkan bahwa, tersangka AP dan DT direncanakan akan terbang ke ibukota menggunakan penerbangan Batik Air sekitar pukul 06.30 WIB.
Namun saat pemeriksaan barang, petugas bandara curiga dengan gerak-gerik mereka, akhirnya menemukan barang haram. Keduanya pun diboyong polisi untuk proses lanjut.
“Ada empat paket sabu yang ditemukan dalam sol sandal yang beratnya 900 gram,” ujar KBP Joko didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra dan Vovo Kristanto, PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu, 30 April 2025.
Kepada polisi, tersangka AP dan DT mengakui awalnya mereka tiba di Aceh dari Bogor pada 24 April 2025 malam. Kemudian, mereka berangkat ke Trienggadeng, Pidie Jaya menggunakan mobil penumpang.











