Banda Aceh (AD)- Komitmen Polresta Banda Aceh dalam mengusut pelaku keributan antar mahasiswa yang terjadi pada Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala pada Kamis 21 Mei 2026 telah dilakukan.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan unsur terkait dan juga sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dilokasi kejadian perkara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, membenarkan terkait penetapan tersangka dalam perkara Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya.
“Benar, setelah para saksi – saksi yang dimintai keterangan semuanya yang berjumlah 18 orang, dimana setelah dilakukan gelar perkara, maka kami menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka dalam perkara Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” ungkap Kompol Dizha, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia mengatakan, Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 262 Jo 308 Jo 521 Jo 522 KUHPidana.
Peran dari tersangka WS dalam aksi ini adalah sebagai koordinator lapangan pada saat penyerangan dan pengrusakan terjadi.
Sementara, tersangka MAM berperan sebagai salah satu pelaku yang melakukan penyerangan dan pengrusakan terjadi.
“Penyidik dalam menetapkan tersangka, terlebih dahulu menerima laporan dari korban yaitu perwakilan Fakultas Pertanian USK. Kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi saksi sebanyak 18 Orang,” tutur mantan Kapolsek Kuta Alam ini.
Selain itu, kedepan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi baru.
“Jika 18 saksi ini hadir untuk memberikan keterangan, maka jumlah saksi sebanyak 36 orang termasuk dua tersangka,” sebut Kompol Dizha.
Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dalam keadaan rusak berat, pagar besi stainless stel dalam kondisi terbakar, dua buah pecahan botol yang diduga bom molotov dan satu buah bom molotov yang masih utuh.











