JANTHO (AD) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Raih penghargaan ke Delapan kalinya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh Terhadap Laporan Keuangan tahun anggaran 2019. Demikian tulis rilis yang disampaikan ke atjehdaily.id, Selasa, 30 Juni 2020.
Penyerahan WTP ke delapan itu langsung diberikan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh Arif Agus SE MM, Ak, CPA kepada Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali beserta Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd di Aula BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Dalam kesempatan itu, Arif Agus SE MM, Ak CPA menyampaikan, pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan semua pihak, sehingga WTP ke Delapan teraebut dapat diraih untuk mengharumkan nama Kabupaten Aceh Besar.











